Inspektorat Kalteng Pastikan Data Responden SPI Valid

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berbenah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, salah satunya melalui partisipasi aktif dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal ini disampaikan oleh Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, usai mengikuti agenda konsolidasi penguatan nilai SPI di Palangka Raya, Senin (28/7/2025).

SPI merupakan alat ukur resmi yang digunakan KPK untuk menilai sejauh mana tingkat korupsi, transparansi, dan integritas di lingkungan pemerintah daerah, berdasarkan persepsi dari tiga kelompok responden utama: ASN (internal), masyarakat pengguna layanan (eksternal), dan para ahli (eksper).

“Harapan kita, nilai SPI Kalteng tahun depan meningkat. Tahun lalu posisinya masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, kami di Inspektorat bertugas memastikan data responden yang dikirim ke KPK benar-benar lengkap, valid, dan bisa direspons,” ujar Eko.

Ia mengakui bahwa salah satu kendala yang selama ini dihadapi adalah tingginya jumlah data yang tidak clean, seperti nomor WhatsApp tidak aktif, alamat email tidak sesuai, atau responden yang tidak merespons pesan dari KPK. Hal ini menghambat proses pengambilan data dan berdampak pada akurasi hasil survei.

“Padahal, komunikasi dari KPK dilakukan melalui WA Blast. Banyak yang ragu menanggapi karena khawatir penipuan. Kami tegaskan, pesan resmi hanya dikirim dari tiga nomor yang sudah diverifikasi dan centang biru,” jelasnya.

Eko juga menekankan pentingnya edukasi internal, terutama bagi ASN, agar tidak ragu merespons pesan dari KPK. Jika ragu, ASN diminta menghubungi langsung Inspektorat untuk verifikasi. Ia juga meminta dukungan media untuk menyebarluaskan informasi ini kepada publik, karena durasi survei berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2025, dan penentuan responden dilakukan secara acak oleh KPK pusat.

“Pemda tidak boleh mengarahkan pegawai untuk mengisi survei secara kolektif. Survei ini independen, responden dipilih secara acak, dan tidak semua orang akan menerima pesan WA dari KPK,” tegasnya.

Menurutnya, nilai akhir SPI sepenuhnya ditentukan oleh persepsi responden, tergantung pada bagaimana mereka menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh masing-masing perangkat daerah. Proses ini tidak bisa direkayasa dan langsung dikendalikan oleh tim KPK pusat melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah (Korsupgah).

Sebagai penutup, Eko mengajak masyarakat yang sedang berada di kantor pelayanan publik untuk ikut berpartisipasi dalam survei SPI dengan cara memindai barcode atau tautan yang tersedia di lokasi pelayanan.

“Siapa tahu Anda terpilih sebagai responden. Maka jawablah surveinya dengan jujur, sesuai pengalaman. Dari sanalah kita bisa tahu di mana posisi pelayanan kita di mata masyarakat,” pungkasnya. (daw)

Bagikan berita ini