Pajak Tambang MBLB Masih Seret, Pemprov Kalteng Usulkan Delegasi Izin dan Sinkronisasi Hukum

Palangka Raya, kantamedia.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menghadapi tantangan serius dalam optimalisasi penerimaan pajak dari sektor tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hingga pertengahan 2025, realisasi pendapatan dari sektor ini masih jauh dari target semula yang dipatok sebesar Rp410 miliar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menyampaikan bahwa per Maret 2025, total Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan untuk komoditas batuan mencapai 116 izin, yang terdiri atas 92 izin batuan umum dan sekitar 190 izin mineral bukan logam seperti serikait dan zirkon. Namun, mayoritas pemegang izin belum dapat beroperasi optimal.

“Banyak IUP sudah sampai tahap Operasi Produksi, tapi belum bisa beraktivitas karena masih menunggu persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Vent, Selasa (29/7/2025).

Kondisi geografis Kalimantan Tengah yang didominasi kawasan hutan menjadi penghambat utama. Setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut wajib memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan, yang prosesnya memakan waktu lama. Menyikapi hal ini, Pemprov Kalteng tengah mengusulkan delegasi kewenangan agar izin penggunaan kawasan di bawah 5 hektare dapat ditangani langsung oleh pemerintah provinsi—terutama untuk mendukung operasional tambang kecil seperti Galian C.

Selain persoalan teknis kawasan, Vent juga menyoroti ketidakselarasan interpretasi hukum antara lembaga fiskal dan penegak hukum terkait penarikan pajak dari tambang tanpa izin. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam supervisinya telah memperbolehkan pemungutan pajak sepanjang syarat subjektif dan objektif terpenuhi, walaupun pelaku belum memiliki legalitas formal.

“Namun di lapangan, aparat penegak hukum masih menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran. Di Barito Timur dan Kotim, misalnya, kegiatan tersebut tetap ditindak, meski secara fiskal telah memenuhi syarat,” ungkapnya.

Untuk menjembatani ketegangan antara logika fiskal dan hukum, Dinas ESDM kini tengah menghimpun data tambang tak berizin dari seluruh bupati dan wali kota se-Kalteng. Tujuannya adalah mempercepat proses penerbitan IUP, agar seluruh pelaku usaha masuk dalam sistem resmi, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan secara sah.

“Jika dasar hukumnya sudah ada, pelaku usaha bisa masuk ke sistem resmi. Ini penting agar pajak bisa segera dipungut secara sah dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” tegas Vent.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya transisi menuju reformasi tata kelola sektor MBLB di Kalteng, yang selama ini dinilai belum optimal. Pemprov Kalteng berharap, penyelesaian persoalan legalitas dan sinkronisasi lintas lembaga ini akan mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan rakyat maupun skala menengah. (daw)

Bagikan berita ini