PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Kalteng. Agenda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (19/8/2025).
Pidato pengantar Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD tersebut dibacakan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran.
Leonard menyampaikan bahwa perubahan APBD perlu dilakukan karena adanya dinamika belanja dan pendapatan daerah tahun berjalan, sehingga dibutuhkan penyesuaian dalam program kegiatan prioritas Pemprov Kalteng.
“Perubahan ini memperhatikan capaian target kinerja, perkiraan keadaan sisa tahun anggaran, dampak inflasi, kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta kebijakan nasional yang harus disesuaikan di daerah,” ujarnya.
Dalam pidatonya, ia merinci proyeksi struktur Perubahan APBD 2025, yakni pendapatan daerah sebesar lebih dari Rp8,5 triliun, defisit Rp365 miliar, penerimaan pembiayaan Rp378 miliar, SiLPA Rp378 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar, serta pembiayaan netto Rp365 miliar.
Leonard menekankan bahwa penyusunan perubahan APBD berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama DPRD.
“Semoga langkah ini diridhoi Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pembangunan Kalimantan Tengah semakin maju, berkah, dan sejahtera, tepat sasaran untuk masyarakat,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut juga ditandai dengan penyerahan resmi naskah Raperda Perubahan APBD 2025 oleh Pemprov Kalteng kepada pimpinan DPRD, sebagai dasar untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. (daw)