Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar pertemuan strategis dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (19/5/2025).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) yang optimal dan berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, menyampaikan bahwa implementasi UU No. 23 Tahun 2014 membawa dampak besar terhadap kewenangan daerah, mekanisme anggaran, dan kualitas pelayanan publik.
“Undang-undang ini penting untuk dievaluasi, terutama dalam konteks pengelolaan SDA, perizinan, dan konflik sosial yang kerap muncul akibat tumpang tindih regulasi,” ujar Edy.
Menurutnya, sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan kekayaan alam yang sangat besar, Kalimantan Tengah memerlukan kebijakan yang responsif dari pemerintah pusat guna memastikan pembangunan daerah berjalan adil dan berkelanjutan.
“Selaras dengan ASTA CITA Presiden, kami berharap potensi sumber daya alam dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan hak masyarakat adat,” tambahnya.
Edy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai wujud dari visi Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, menyebut kunjungan kerja ini sebagai bagian dari upaya menghimpun aspirasi daerah dalam revisi UU Pemerintahan Daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Kalimantan Tengah dipilih sebagai salah satu lokasi karena dinilai strategis secara geografis dan demografis, serta memiliki isu-isu penting seperti pendidikan, kehutanan, dan perizinan,” jelas Sewitri.
Ia juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan daerah untuk aktif memanfaatkan forum ini sebagai ruang terbuka menyampaikan gagasan.
“DPD membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar seluruh aspirasi dari daerah menjadi pertimbangan dalam pembentukan kebijakan nasional yang lebih inklusif dan kontekstual,” ujarnya.
Sewitri turut mengapresiasi kekayaan budaya Kalimantan Tengah yang dinilai sebagai warisan penting bangsa dan perlu dilestarikan dalam setiap proses pembangunan.
Pertemuan ini diharapkan menjadi pijakan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, serta mendorong kolaborasi berkelanjutan antara pusat dan daerah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (daw)