Palangka Raya, Kantamedia.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak serta menekan angka stunting. Dalam sebuah pertemuan yang digelar di Hotel Aquarius Palangka Raya, pada Selasa (1/10/2024) dimana pada kegiatan itu Dinkes Kalteng menyelenggarakan Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring, Skrining Layak Hamil, ANC dan Stunting.
Kolaborasi Lintas Sektor
Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD) dan lembaga terkait. Kesepakatan ini mencakup bimbingan pernikahan dan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin, dengan tujuan utama mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Target Nasional yang Menantang
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, dalam sambutannya menekankan pentingnya upaya ini dalam konteks target nasional. “Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah menetapkan target ambisius,” ujar Suyuti. Target tersebut meliputi:
– Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 183 per 100.000 kelahiran hidup
– Penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 16 per 1.000 kelahiran hidup
– Penurunan prevalensi stunting pada balita menjadi 14 persen.
– Penurunan prevalensi wasting menjadi 7 persen.
Kalimantan Tengah: Fokus Perbaikan
Suyuti menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah termasuk dalam 10 provinsi dengan persentase kematian ibu dan bayi tertinggi di Indonesia pada tahun 2022. Kondisi ini menjadikan seluruh kabupaten/kota di Kalteng sebagai lokus percepatan penurunan AKI dan AKB pada tahun 2023.
Meski demikian, ada kabar baik terkait stunting. “Kalimantan Tengah adalah salah satu dari lima provinsi yang berhasil menurunkan angka stunting sebesar 3-8 persen,” ungkap Suyuti. Data menunjukkan penurunan dari 26,9 persen pada tahun 2022 menjadi 23,5 persen pada tahun 2023. Namun, tantangan masih ada dengan empat kabupaten/kota yang justru mengalami peningkatan prevalensi stunting.
Strategi Ke Depan
Menanggapi situasi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2022-2024. Perubahan ini mencerminkan prinsip transformasi kesehatan sebagai upaya percepatan pencapaian target nasional dan SDGs 2030 di bidang kesehatan.
Suyuti menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang dilaksanakan pada Mei 2024. “Kami ingin memastikan adanya kesepahaman dan kerjasama nyata untuk memperkuat sistem pelayanan terintegrasi,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kalimantan Tengah berharap dapat mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, serta prevalensi stunting di wilayahnya. (Mhu)