Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan terkait kewajiban realisasi plasma 20 persen. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu di depan Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/11/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan hak atas lahan plasma dan keadilan dalam kemitraan antara koperasi dan perusahaan. “Masyarakat ingin mendapatkan kejelasan hak mereka terhadap plasma di wilayah masing-masing. Pemerintah tentu tetap mengayomi dan membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Herson menjelaskan, persoalan yang disampaikan perlu dibedakan antara ranah pidana dan administratif. Jika sudah masuk ranah hukum pidana, maka menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun jika masih dalam konteks kemitraan atau administrasi, pemerintah akan memfasilitasi penyelesaiannya.
Ia menegaskan, Pemprov Kalteng di bawah arahan Gubernur akan memastikan masyarakat tidak kehilangan haknya dan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan. “Plasma ini bentuk kemitraan ekonomi yang berkeadilan, jadi harus transparan dan saling menguntungkan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov akan menggelar rapat koordinasi khusus pekan depan dengan melibatkan pemerintah kabupaten, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, dan Sekda kabupaten. Rapat ini akan membahas data CPCL (Calon Petani Calon Lahan), luas lahan, serta mekanisme penyaluran manfaat plasma melalui koperasi.
“Kalau memang ada yang belum memenuhi kewajiban plasma, maka izin atau mekanismenya bisa ditinjau kembali,” tegas Herson.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial. “Prinsipnya, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya. (Daw).



