Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan berat dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/5/2025).
Fokus utama Rakor ini adalah ruas jalan Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun yang saat ini mengalami kerusakan berat akibat lalu lintas kendaraan bertonase tinggi dari sektor swasta. Dalam pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Gubernur Agustiar secara tegas menyampaikan bahwa perusahaan pengguna jalan umum harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Agustiar.
Ia menyesalkan masih adanya perusahaan yang tidak kooperatif terhadap upaya pemerintah daerah memperbaiki dan memelihara infrastruktur. Gubernur menegaskan bahwa pemerintah kerap menjadi sasaran kritik masyarakat maupun pemerintah pusat atas kerusakan jalan, meski penyebab utamanya adalah aktivitas kendaraan perusahaan.
“Kami jadi bulan-bulanan, Gubernur pertama, Bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi di situ. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua,” ujarnya dengan nada serius.
Tutup Akses Jika Tidak Kooperatif
Sebagai bentuk penegasan, Gubernur Agustiar menginstruksikan jajarannya untuk menutup sementara akses mobilisasi perusahaan yang terbukti tidak kooperatif atau enggan berkontribusi terhadap perbaikan jalan. Langkah ini dianggap perlu untuk menjaga kepentingan publik dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas juga akan diaudit secara menyeluruh, khususnya dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
“Tim audit libatkan pihak luar,” ujar Agustiar, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemenuhan kewajiban sosial perusahaan.
Pembatasan Tonase dan Pembangunan Jalan Khusus
Dalam upaya jangka pendek, Pemprov Kalteng telah memberlakukan pembatasan berat kendaraan yang melintasi ruas Palangka Raya – Kuala Kurun. Kendaraan yang diizinkan melintasi jalur tersebut kini dibatasi maksimal 10 ton, meskipun idealnya hanya 8 ton. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi laju kerusakan jalan sambil menunggu penyelesaian infrastruktur yang lebih permanen.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Kalteng tengah menyiapkan pembangunan jalan khusus perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup. Jalan sepanjang sekitar 180 kilometer ini akan menjadi koridor tersendiri bagi angkutan berat hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam laporannya menyatakan bahwa pembangunan jalan khusus ini merupakan inisiatif strategis untuk memisahkan lalu lintas umum dari kendaraan industri yang selama ini menciptakan beban berlebih terhadap infrastruktur jalan provinsi.
“Pemprov Kalteng telah berinisiatif membangun jalan khusus untuk angkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Untuk mendukung program ini telah dibentuk tim percepatan pemanfaatan jalan khusus pada Trase Lahei Mangkutup – Simpang Batengkong menuju Sei Hanyo sepanjang kurang lebih 180 kilometer,” jelas Leonard.
Ia menambahkan bahwa kehadiran jalan khusus ini akan mengurangi risiko kecelakaan, kemacetan, dan konflik sosial akibat campur-baur kendaraan berat dengan kendaraan masyarakat umum.
Langkah-langkah yang diambil Pemprov Kalteng ini mencerminkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah infrastruktur jalan yang krusial bagi mobilitas masyarakat sekaligus sebagai upaya menuntut tanggung jawab dari sektor swasta atas dampak operasional mereka terhadap kepentingan publik. (daw)