Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan bahwa hasil seleksi kompetensi dan optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Periode I dan Periode II, termasuk keterangan R2 dan R3, telah diumumkan secara resmi dan transparan untuk tahun anggaran 2024.
Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa seluruh peserta yang memenuhi syarat dinyatakan lulus seleksi. Namun, ia menekankan bahwa hasil kelulusan terbagi menjadi dua kategori, yakni formasi penuh waktu dan paruh waktu. “Semua peserta lulus, hanya saja ada yang untuk formasi penuh waktu dan ada yang paruh waktu. Yang penting namanya ada di pengumuman resmi,” ujar Lisda, Kamis (17/7).
BKD juga memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan teknis dari pemerintah pusat. “Pengumuman resmi sudah kami sampaikan. Untuk kriteria teknis lainnya, kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” tambahnya.
Terkait jumlah peserta yang dinyatakan lulus, Lisda mengimbau masyarakat untuk mengakses situs resmi BKD Kalteng di bkd.kalteng.go.id. Menurutnya, setiap pembaruan data akan terus diinput ke dalam situs tersebut agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan tenaga outsourcing menjadi PPPK paruh waktu, Lisda menegaskan bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan. “Outsourcing tidak bisa. Ada tiga kriteria utama untuk PPPK, yaitu sudah masuk database, memiliki masa kerja minimal dua tahun, dan memenuhi syarat lain. Semuanya ditentukan oleh sistem,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi PPPK bersifat murni berbasis sistem yang dirancang secara transparan dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kemampuan peserta yang menentukan hasil. Kami hanya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan juklak-juknis dari pusat,” tutup Lisda.
Dengan pengumuman ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik. (daw)


