Pemprov Serahkan RPJMD 2025–2029 Kepada DPRD Kalteng, Kartu Huma Betang Efektif 2026

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD Provinsi Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (11/6/2025), di Palangka Raya.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa RPJMD ini akan menjadi acuan seluruh arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“RPJMD ini semacam buku pintar panduan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat lima tahun ke depan,” ujarnya seusai paripurna.

Dokumen tersebut disusun sebagai prasyarat evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta mencakup visi, misi, program prioritas, dan target pembangunan tahunan selama 2025–2029.

Kartu Huma Betang Masuk dalam RPJMD, Efektif 2026

Salah satu program prioritas yang telah terakomodasi dalam RPJMD adalah Kartu Huma Betang, yang dirancang sebagai bentuk afirmasi terhadap kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.

Edy menegaskan bahwa program ini akan dijalankan mulai 2026, menyusul masa transisi fiskal tahun 2025.

“Karena menyangkut kekuatan fiskal kita, jadi harus efisien. Yang menjadi prioritas dulu yang dilaksanakan. Semua sudah masuk ke dalam RPJMD, dan itu akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan selama lima tahun,” kata Edy.

Antisipasi Karhutla Masuk dalam Skema RPJMD

Pemerintah Provinsi juga telah memasukkan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke dalam strategi pembangunan daerah. Edy menyampaikan bahwa skema pembiayaan darurat melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) tetap disiapkan setiap tahun dan akan disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Kalau sudah ada dua kabupaten yang menetapkan status tanggap darurat, provinsi juga akan mengikuti. BTT-nya masih besar, mungkin mendekati beberapa puluh miliar.” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini memastikan respons cepat dalam menghadapi bencana ekologis musiman seperti karhutla, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan ketentuan regulatif. (daw)

Bagikan berita ini
Bsi