Perencanaan Pembangunan Kalteng Berbasis Kearifan Lokal

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna ke-10, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Rabu (11/6/2025) di ruang rapat paripurna, Jalan S. Parman No. 2, Palangka Raya.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin dan Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, serta para anggota dewan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Dalam pidato pengantarnya, Edy Pratowo menyatakan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi dasar evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap arah pembangunan lima tahunan daerah.

RPJMD 2025–2029 diarahkan sebagai fase awal menuju visi jangka panjang Kalimantan Tengah 2025–2045 yang diselaraskan dengan kerangka nasional “Indonesia Emas 2045”. Visi utama RPJMD ini berbunyi: “Mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak dan masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya, melalui spirit kearifan lokal dalam bingkai NKRI.”

Untuk menjabarkan visi tersebut, pemerintah menetapkan lima misi utama pembangunan, yaitu:

1. Ekonomi: Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber daya alam lokal untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat;

2. Pendidikan: Pendidikan inklusif dan etis sebagai fondasi penguatan sumber daya manusia;

3. Infrastruktur: Pembangunan konektivitas yang merata dan adil berbasis kelestarian lingkungan;

4. Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau;

5. Kebudayaan dan Pemerintahan Lokal: Pemberdayaan kearifan lokal dalam proses perumusan kebijakan publik.

Lima misi tersebut dikristalkan dalam kerangka tematik pembangunan lintas sektor bertajuk “Program Kartu Huma Betang” yang mencakup enam program unggulan: Betang Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni. Program ini diorientasikan untuk menjangkau masyarakat hingga pelosok dengan jaminan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar seperti pangan.

Dalam penjelasannya, Edy menyebutkan bahwa implementasi program Rumah Betang direncanakan secara efektif dimulai pada tahun 2026, seiring dengan penyempurnaan regulasi dan sistem pendukung. Ia juga menyampaikan permohonan dukungan politik dan sektoral dari DPRD, instansi vertikal, hingga pemerintah desa dan kelurahan, guna menyukseskan integrasi program ini dengan agenda strategis nasional seperti Food Estate, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Penyerahan resmi RPJMD ini menandai dimulainya siklus pembahasan substansi kebijakan yang akan menentukan arah pembangunan Kalimantan Tengah dalam lima tahun ke depan. (daw)

Bagikan berita ini
Bsi