Sengketa Lahan Perkebunan Diupayakan Selesai di Desa

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sengketa lahan kembali menjadi sorotan sebagai isu hukum paling dominan di wilayah perkebunan Kalimantan Tengah. Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa banyak kasus sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat desa sebelum masuk ke proses hukum formal.

“Kalau di daerah perkebunan, biasanya sengketa lahan—baik antara masyarakat dan perusahaan maupun antarsesama warga,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah melatih sejumlah kepala desa sebagai paralegal untuk memperkuat penyelesaian masalah di akar rumput. Langkah ini dinilai efektif meredam potensi konflik sosial akibat tumpang tindih batas, plasma, atau penguasaan lahan. “Pendampingan bisa dimulai dari tingkat desa. Sekarang banyak Kepala Desa sudah menjadi juru damai,” katanya.

Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, masyarakat tetap dapat mengakses pendampingan profesional melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi. Menteri menegaskan bahwa seluruh biaya proses hukum bagi masyarakat miskin ditanggung oleh negara. “Kalau perkaranya harus lanjut ke pengadilan, semua biayanya disiapkan oleh negara,” tegasnya.

Saat ini terdapat 77 organisasi bantuan hukum yang menerima pendanaan APBN setiap tahun melalui Kemenkumham untuk memberikan layanan hukum gratis bagi warga tidak mampu. Mekanisme ini diharapkan menjamin bahwa tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan hak hukum karena kendala biaya.

Menyinggung konteks Kalimantan Tengah, Supratman menyebut wilayah perkebunan sebagai titik rawan sengketa akibat perbedaan tafsir batas dan ketimpangan hubungan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat. Karena itu, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan paralegal desa diharapkan menjadi kanal penyelesaian awal sebelum konflik membesar.

Ia juga menekankan pentingnya semangat kekeluargaan dan prinsip filosofis lokal sebagai landasan penyelesaian persoalan hukum di daerah. (Daw).

Bagikan berita ini