Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan belum menerima formula resmi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini untuk menjawab keresahan serikat buruh terkait kepastian kenaikan upah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, menyebut Pemprov tidak dapat memberikan prediksi sebelum adanya aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami belum mendapatkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang formulasi perhitungan UMP tahun 2026. Kami tidak bisa mendahului peraturan tersebut,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Farid mengatakan pekan depan akan digelar pertemuan dengan pemerintah pusat sehingga gambaran awal mengenai penetapan upah baru dapat diperoleh setelahnya.
“Biasanya ada kenaikan, tetapi tetap menunggu formula. Setelah peraturan pemerintah keluar, barulah kami bisa memberi tanggapan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta data statistik dari BPS yang dihitung komprehensif sesuai regulasi.
Serikat buruh, lanjut Farid, telah menyampaikan kecemasan mengenai ketidakjelasan informasi. Namun, ia memastikan suara buruh tidak akan diabaikan.
“Aspirasi buruh pasti didengar. Di pusat pun suara buruh diakomodir,” tegasnya.
Pemprov juga memastikan ruang dialog tetap terbuka melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat pekerja dan pengusaha.
“Kita ingin keputusan yang adil bagi semua pihak,” kata Farid.
Dengan demikian, keputusan final UMP 2026 dipastikan menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Pemprov Kalteng berkomitmen menjalankan seluruh mekanisme secara transparan dan partisipatif.



