Hut Ri

Harga Sawit Kalteng Turun dari Rp2.700an jadi Rp2.400an

Kantamedia.com, Palangka Raya – Setelah dua bulan sebelumnya harga merangkak naik, periode April 2023 harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengalami penurunan. Hal ini terjadi diduga efek domino ambruknya harga TBS, karena harga CPO babak belur. Dari hasil penetapan TBS kelapa sawit di Kalteng yang digelar Dinas Perkebunan Kalteng di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, diketahui harga TBS sawit menurun di level Rp2.400 an, padahal sebelumnya masih di level Rp2.700 an, Kamis siang (4/5/2023).

Harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Kalteng periode 1-30 April anjlok sebesar Rp227,59 per Kg. Dengan demikian, referensi harga beli TBS pekebun mitra di Kalteng periode April berada diangka Rp2.478,85 per Kg.

Penurunan harga TBS tersebut dipengaruhi oleh CPO yang juga runtuh sebesar Rp1.041,28/Kg, sehingga harga menjadi Rp11.406,42 per Kg dari sebelumnya Rp12.447,70 per Kg. Diikuti oleh angka Indeks K yang juga turun menjadi 88,64 persen. Sementara itu, harga inti sawit meningkat sebesar Rp317,2 per Kg, sehingga harga menjadi Rp5.815,39 per Kg.

Berikut harga beli TBS Kalteng periode 1-30 April 2023. Umur tanaman tiga tahun Rp1.812,65, umur empat tahun Rp1.981,24, umur lima tahun Rp2.140,82, dan umur enam tahun Rp2.203,13. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp2.246,23, umur delapan tahun Rp2.348,42, umur sembilan tahun Rp2.410,24, dan umur 10 – 20 tahun Rp2.478,85.

Plt Kadisbun Kalteng Rizky R Badjuri saat memimpin rapat mengatakan, Dinas Perkebunan selalu berupaya untuk melaksanakan mekanisme penetapan harga TBS dengan mempertahankan prinsip transparansi dan akuntabel. “Prinsip ini dapat dilaksanakan apabila rekan-rekan dari unit usaha perkebunan bisa menyampaikan datanya secara rutin dan berkesinambungan,” ucapnya.

Menurutnya, rapat penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi petani ini penting dilakukan, dalam upaya untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dan menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pabrik kelapa sawit.

“Apabila pada perhitungan bulan berjalan perusahaan tidak ada melakukan penjualan CPO atau PK, maka perusahaan tersebut tidak diikutsertakan dalam perhitungan TBS,” tegasnya. (net/hms/ami)

Bagikan berita ini