JAKARTA, Kantamedia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter dan Inriyati Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9/205).
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan Jimmy–Inry tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat Sidang Pleno.
Anggota Majelis Hakim, Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan bahwa pasangan Jimmy–Inry memperoleh 36.989 suara, sementara pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingang meraih 40.400 suara. Selisih suara mencapai 3.411 atau 4,42 persen, melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Dengan selisih tersebut, pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan. Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Daniel.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa eksepsi dari termohon dan pihak terkait yang menilai Jimmy–Inry tidak memiliki legal standing dinilai beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan Shalahuddin–Felix tetap sah sebagai pemenang PSU Pilkada Barito Utara.
Putusan ini sekaligus menutup jalur sengketa hukum terkait hasil PSU dan memperkuat legitimasi pasangan terpilih untuk melanjutkan agenda pemerintahan di Barito Utara. (Mhu).



