6 Syarat Khotbah Jumat Menurut 4 Imam Mazhab

Mazhab Maliki mengatakan, khotbah harus dengan bahasa Arab walaupun diperdengarkan kepada warga yang bukan berbangsa Arab. Jika tidak ada yang mampu berkhutbah dengan bahasa Arab, kewajiban salat Jumat menjadi gugur.

4. Disampaikan pada Waktunya

Waktunya pelaksanaannya adalah waktu Zuhur. Jika khatib berkhotbah sebelum waktunya dan melaksanakan salat Jumat pada waktunya, hukumnya tidak sah. Seluruh imam mazhab bersepakat akan hal ini.

5. Mengeraskan Suara

Mazhab Hanafi mengatakan disyariatkan membaca khotbah dengan keras sehingga orang yang hadir dapat mendengarnya, jika tidak ada penghalang. Akan tetapi, apabila terdapat penghalang, misalnya karena tuli atau jauh maka mendengarnya tidak disyaratkan.

Menurut mazhab Syafi’i, disyaratkan membaca rukun khotbah dengan keras sehingga dapat didengar empat puluh orang yang menjadikan sahnya salat Jumat.

Menurut mazhab Hambali, disyaratkan membaca khotbah dengan keras sekiranya orang-orang wajib melakukan salat Jumat mendengar rukun-rukunnya, ketika tidak ada penghalang.

Mazhab Maliki mengatakan, termasuk syarat khotbah adalah membaca dengan keras, sebab apabila dibaca perlahan maka tidak dihitung. Para hadirin tidak disyaratkan untuk mendengar, meskipun hal ini diwajibkan atas mereka.

6. Tidak Memisah Khotbah dan Salat Terlalu Lama

Mazhab Syafi’i mengatakan, disyaratkan adalah muwalah (berturut-turut) antara rukun khotbah dan antara khotbah dengan salat Jumat.

Muwalah terjadi apabila waktu yang memisahkan hal-hal di atas tidak cukup untuk melakukan salat dua rakaat dengan melakukan rukun salat saja. Jika cukup untuk itu atau lebih maka khotbah batal, kecuali waktu yang lebih digunakan untuk memberi nasihat.

Mazhab Maliki mengatakan, disyaratkan menyambung dua khotbah dengan salat dan menyambung satu khotbah dengan khotbah lainnya. Sementara itu, waktu sedikit yang memisahkan keduanya menurut ‘urf dimaafkan.

Menurut Mazhab Hanafi, disyaratkan tidak memisah antar dua khotbah dan salat dengan pemisah yang tidak memiliki hubungan sama sekali, seperti makan. Adapun pemisah yang memiliki hubungan, seperti mengqadha salat dan memulai salat sunah di antara keduanya, tidak membatalkan khotbah, meskipun yang lebih utama adalah mengulanginya.

Menurut Mazhab Hambali, khotbah sah bila disyaratkan adanya muwalah antara bagian-bagiannya dan antara khotbah dan salat. Muwalah adalah tidak adanya waktu lama yang memisahkan keduanya menurut ‘urf.

Wallahu a’lam. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi