Kantamedia.com – Setiap orang hampir pasti memiliki masalah dalam kehidupannya. Hanya saja masalah yang dihadapi bisa berbeda-beda.
Ada yang bermasalah dengan masa lalunya; ada pula yang bermasalah dengan masa depannya. Ada yang memiliki masalah dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keluarga, dan lain-lain. Selama hidup di dunia, tidak ada satu pun orang yang bisa keluar dari lingkaran sunnatulah ini.
“Yang namanya manusia pasti memiliki masalah, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain. Penting bagi kita mengetahui adab ketika bersengketa, terutama dalam Islam,” tutur Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan Budi Jaya Putra.
Karena setiap orang pasti mendapatkan masalah, menurut Budi, penting sekali tiap-tiap manusia mengetahui adab ketika bersengketa. Ketiadaan adab akan menyebabkan semakin rumitnya suatu persoalan. Dengan adab, setiap persoalan dapat dihadapi secara proporsional dan berkeadilan.
Dalam hadis Al Arbain al Nawawiyah yang ke-33, Dari Ibnu ‘Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.”
Hadis ini bermanfaat sekali untuk masalah pemutusan hukum dan untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih.
Pasalnya, menurut Budi, hadis ini memberikan suatu keteladanan bahwa ketika seseorang ingin menuntut, maka wajib baginya menghadirkan bukti; orang yang mengingkari tuntutan tersebut wajib memberikan sumpah bahwa ia tidak melakukan apa yang dituntut. “Di sini begitu indahnya Islam sebagai agama yang memberikan sebuah bukti keadilan,” ucap dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.
Dalam Islam, para penuntut memiliki beban pembuktian, sementara yang dituntut harus mengucap sumpah. Menurut Budi, hal ini merupakan wujud nyata keadilan otentik di dalam Islam. Sebab pada masa jahiliyyah, terutama bila korbannya perempuan, sering kali beban pembuktian harus datang dari mereka yang dituntut.
“Para ulama bersepakat bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah,” ucap Budi sambil mengutip perkataan Ibnul Mundzir dalam kitab Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam.
Hadis ini dapat dijadikan pegangan dalam berbagai situasi. Misalnya, dalam rumah tangga, seorang istri menuduh suaminya selingkuh, maka pihak istri mengajukan bukti dan suami cukup bersumpah yang bersungguh-sungguh. “Maka inilah keadilan Islam. Kita juga harus jadi orang jujur, walaupun dalam keadaan sedang bersengketa,” tegasnya. (*/jnp)