Batasan Fiqih: Hukum Bersalaman Laki-laki dengan Anak Perempuan dan Aurat Anak

Kantamedia.com – Berinteraksi dengan anak kecil perempuan sering dianggap hal yang wajar dan tanpa risiko. Banyak orang merasa bahwa karena mereka masih kecil maka tidak ada batasan tertentu dalam sentuhan atau perlakuan. Namun dalam fikih, persoalan ini memiliki aturan yang lebih rinci, sebab Islam tidak hanya menjaga kehormatan orang dewasa tetapi juga memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Lalu bagaimana sebenarnya Islam mengatur cara interaksi laki-laki kepada anak kecil perempuan?

Hukum Bersalaman dengan Anak Kecil Perempuan

Bersalaman dengan perempuan dalam Islam memiliki aturan yang jelas. Secara umum seorang laki-laki tidak diperbolehkan bersalaman dengan perempuan yang bukan mahram karena situasi semacam itu dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Dalam fikih terdapat pengecualian untuk anak perempuan yang masih kecil yaitu anak yang menurut kebiasaan belum menimbulkan syahwat. Pada keadaan seperti ini bersalaman dengan mereka diperbolehkan.

Imam Ar-Ramli menjelaskan:

وَتُسَنُّ مُصَافَحَةُ الْمُسْلِمِ عِنْدَ كُلِّ لِقَاءٍ وَلَوْ عَلَى قُرْبٍ، وَسُنِّيَّتُهَا شَامِلَةٌ لِمُصَافَحَةِ الرَّجُلَيْنِ وَمُصَافَحَةِ الْمَرْأَتَيْنِ وَمُصَافَحَةِ الرَّجُلِ الْأُنْثَى إذَا كَانَتْ مَحْرَمًا لَهُ أَوْ زَوْجَتَهُ أَوْ أَمَتَهُ أَوْ كَانَتْ صَغِيرَةً لَا تُشْتَهَى

Artinya: “Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk bersalaman setiap kali bertemu meskipun hanya sebentar. Sunah ini mencakup bersalaman antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan jika perempuan tersebut adalah mahramnya atau istrinya atau budaknya atau masih anak-anak yang belum menimbulkan syahwat.” (Fatawa Ar-Ramli, [Beirut, Maktabah Islamiyah: t.t.], jilid IV, halaman 52)

Beberapa ulama seperti Zakaria Al-Ansari menyebutkan batas usia anak perempuan yang sudah dianggap menimbulkan syahwat. Secara umum batasan yang disebutkan adalah sekitar enam sampai tujuh tahun.

قَوْلُهُ: وَصَغِيرَةً لَا تُشْتَهَى عُرْفًا) وَقِيلَ بِسَبْعِ سِنِينَ فَأَقَلَّ

Artinya: “Ucapan beliau dan anak kecil yang secara umum tidak menimbulkan syahwat. Ada yang mengatakan batasnya adalah tujuh tahun atau kurang.” (Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Kitab Islamiyah: t.t.], jilid I, halaman 57)

Menyentuh Area Sensitif dari Anak Perempuan

Fiqih Islam juga mengatur hukum menyentuh tubuh anak perempuan kecil terutama yang berkaitan dengan area sensitif atau aurat. Wahbah Az-Zuhaili menerangkan bahwa anak perempuan berusia sekitar dua tahun delapan bulan tidak memiliki aurat yang wajib ditutupi. Anak perempuan berusia tiga sampai empat tahun tidak memiliki aurat dalam hal dipandang sehingga seseorang boleh melihat tubuhnya dalam keperluan sehari-hari.

Namun demikian, Pada usia ini anak perempuan dianggap memiliki aurat dalam hal disentuh sehingga laki-laki tidak boleh menyentuh atau memandikannya.

Anak yang lebih besar seperti yang berusia sekitar enam tahun ke atas sudah dianggap memiliki aurat seperti perempuan dewasa. Pada usia ini seorang laki-laki tidak diperbolehkan melihat auratnya serta tidak diperbolehkan menyentuhnya. Batasan ini menjadi penting karena fikih memberi perlindungan terhadap potensi syahwat dan menjaga kehormatan anak.

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:

وبنت سنتين وثمانية أشهر لا عورة لها. وبنت ثلاث سنين إلى أربع لا عورة لها في النظر، فينظر إلى بدنها، ولها عورة في المس فليس للرجل أن يغسلها، والمشتهاة كبنت ست كالمرأة، لا يجوز للرجل النظر إلى عورتها ولا تغسيلها.

Artinya: “Anak perempuan berusia dua tahun delapan bulan tidak memiliki aurat. Anak perempuan usia tiga sampai empat tahun tidak memiliki aurat dalam hal dipandang sehingga boleh melihat seluruh tubuhnya. Namun ia memiliki aurat dalam hal disentuh sehingga laki-laki tidak boleh memandikannya. Anak perempuan yang sudah menimbulkan syahwat seperti anak berusia enam tahun hukumnya seperti perempuan dewasa. Laki-laki tidak boleh melihat auratnya dan tidak boleh memandikannya.” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 756).

Pentingnya Batasan dan Perlindungan

Dari sudut sosial dan psikologis, orang dewasa perlu memahami bahwa tidak semua bentuk sentuhan dapat dianggap wajar, terutama jika menyentuh area tubuh yang sensitif atau ketika anak belum mampu memberikan persetujuan secara matang. Dalam situasi semacam ini, kehati-hatian sangat dibutuhkan untuk menjaga rasa aman anak. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Hayani Wulandari dalam artikelnya Psikologis Terhadap Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual (Journal of Early Childhood and Inclusive Education, vol 7 no 1 2023, hlm 23).

Peran orang tua menjadi elemen kunci. Anak perlu dibimbing untuk mengenali bagian tubuh yang bersifat pribadi dan diberi pemahaman bahwa tidak semua sentuhan dari orang dewasa itu pantas. Edukasi dan pengawasan yang berlangsung terus menerus akan membantu anak membangun batasan yang sehat sejak dini.

Pembahasan para ulama menunjukkan bahwa persoalan interaksi laki-laki dengan anak perempuan kecil tidak bisa dipandang sepele. Ada batasan-batasan yang disusun demi menjaga kehormatan sekaligus melindungi anak dari dampak negatif. Wallahu a’lam. (***)


 

Ustadz Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman NU Online

TAGGED:
Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes