Kantamedia.com – Tradisi memberikan uang THR kepada anak-anak saat Lebaran merupakan kebiasaan yang sudah lama dilakukan di Indonesia. Biasanya, para orang tua, kakek-nenek, atau kerabat memberikan sejumlah uang dalam amplop kecil sebagai bentuk kasih sayang dan kebahagiaan di hari kemenangan.
Tak peduli soal jumlahnya, setiap anak selalu senang saat menerima uang THR sehingga menjadi momen yang selalu ditunggu-tunggu. Uang ini sering dianggap sebagai hadiah spesial yang bisa digunakan untuk membeli mainan, jajanan, atau ditabung untuk keperluan lainnya.
Namun, tidak jarang kita mendengar cerita tentang orangtua yang menggunakan uang THR anaknya, baik untuk kebutuhan rumah tangga, membeli keperluan Lebaran, atau bahkan sekadar disimpan kembali oleh mereka.
Fenomena ini sering memicu perdebatan, terutama di media sosial, di mana ada yang menganggap tindakan tersebut wajar, sementara yang lain merasa bahwa uang THR anak adalah hak mereka sepenuhnya. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang hal ini?
Hukum Memakai Uang THR Anak Menurut Islam
Perlu dipahami bahwa uang THR anak adalah harta milik anak. Artinya, uang tersebut adalah hak anak, bukan hak orang tua. Islam sangat detail dan berhati-hati dalam mengatur terkait hak kepemilikan agar harta yang digunakan menjadi berkah. Lalu, bagaimana hukum memakai uang THR anak?
Menurut Guru Ngaji Putra Pradipta S.Pd.I, Dalam ajaran Islam, hubungan antara anak dan orangtua memiliki nilai yang sangat tinggi. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Anta wa maluka liwalidika“, yang artinya “Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu.”
Hadis ini menegaskan bahwa orang tua memiliki hak untuk menggunakan harta anaknya, selama digunakan untuk kebaikan dan bukan untuk kemaksiatan.
“Orangtua diperbolehkan menggunakan harta yang dimiliki oleh anaknya. Selama itu untuk kebaikan dan bukan untuk kemaksiatan,” kata Putra Pradipta, mengutip video di Instagramnya, Kamis (3/4/2025).
Belakangan ini, muncul anggapan keliru yang menyebut bahwa orangtua yang menggunakan uang hadiah Lebaran anaknya dianggap melakukan “investasi bodong” atau mengambil hak anak secara tidak sah. Padahal, dalam Islam, konsep ini tidaklah benar. Justru, dalam banyak kasus, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga atau kepentingan yang bermanfaat bagi anak itu sendiri.
Selain itu, perjuangan orangtua dalam membesarkan, merawat, dan mendidik anak jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah uang yang mereka gunakan dari anaknya. Mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari, semua itu dilakukan tanpa pamrih demi masa depan anak yang lebih baik. Maka, sudah selayaknya seorang anak menghormati keputusan orang tua dalam menggunakan harta yang ada, selama masih dalam batas yang wajar dan sesuai dengan ajaran Islam.
“Jadi istilah investasi bodong yang marak kita dengar kemudian ditunjukkan kepada orangtua saat menggunakan uang hadiah Lebaran anaknya ini adalah sebuah kekeliruan dan konotasi yang salah. Lagian uang yang dipakai orangtua kita gak sebanding dengan perjuangan-perjuangan mereka terhadap kita,” jelasnya.
Meskipun orang tua membantu menyimpan uang THR milik anaknya, ia tidak bisa sembarangan mengambil uang THR tersebut secara batil, digunakan untuk keperluan pribadi, atau untuk hal-hal yang dapat merugikan si anak.
Sebelum itu, patut diketahui pula bahwa orang tua, khususnya seorang ayah, sebenarnya boleh menggunakan harta milik anaknya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seorang lelaki adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha dari ayahnya.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Habban).
Hukum orangtua mengambil uang anak tanpa izin juga diperbolehkan. Ustaz Wijayanto dalam kanal YouTube resminya juga menjelaskan alasan mengapa orangtua boleh mengambil harta anaknya, yaitu karena jasa orangtuanya yang sangat besar dalam membesarkan sang anak.
Namun, tentu ada syarat yang perlu diperhatikan oleh orangtua saat hendak mengambil atau menggunakan uang THR milik anaknya. Dikutip dari laman NU Online, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan sebagai berikut:
“Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab.”
Artinya, ada batasan terkait penggunaan harta anak oleh orang tua. Orang tua hanya boleh menggunakan harta tersebut untuk kemaslahatan atau kepentingan anaknya, misalnya untuk membayar uang sekolah atau pengeluaran lain yang manfaatnya dirasakan oleh si anak.
Jadi, bolehkah memakai uang THR anak? Jawabannya adalah boleh asalkan memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas, yaitu bukan untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk kepentingan anak.
Di sisi lain, menggunakan uang THR untuk keperluan anak juga dapat menimbulkan dampak positif lainnya. Anak menjadi lebih percaya dengan orang tua sehingga tidak ragu menitipkan hartanya. Hubungan antara anak dan orang tua juga akan semakin erat karena adanya rasa saling percaya yang kuat. (*)