Kantamedia.com – Saat ini, mencukur alis khususnya bagi perempuan, menjadi salah satu tren yang banyak dilakukan untuk mempercantik diri.
Namun bagaimanakah hukumnya mencukur alis bagi perempuan muslimah?
Sebagai umat Islam kita harus kritis dan mempelajari hukumnya terlebih dahulu. Sebab, hal ini termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah SWT.
Mengutip dari laman merdeka, berikut uraian hukum mencukur alis bagi muslimah atau wanita dalam Islam.
Hukum Mencukur Alis bagi Wanita dalam Islam
Persoalan mencukur alis, penting bagi para wanita muslimah untuk mengetahui hukum Islam yang berlaku. Mengutip dari berbagi sumber, perihal hukum mencukur alis juga dijelaskan dalam Mughni al Muhtaj sebagai berikut:
و يحرم بغير إذن زوج و سيد وصل شعر بغيرهما و كالشعر الخرق و الصوف كما قال في المجموع و تجعيد الشعر و وشر الأسنان-إلى أن قال- و التنميص وهو الأخد من شعر الوجه و الحاجب للحسن لما في ذلك من التغرير أما إذا أذن لها الزوج أو السيد في ذلك فإنه يجوز لأن له غرضا في تزيينها له و قد أذن لها فيه
Artinya: “Dan haram tanpa izin suami (bagi istri) dan tanpa izin sayyid (bagi budak) hal-hal berikut ini: menyambung rambut, mengeritingkan rambut, meruncingkan gigi, memakai semir hitam, mencabut alis dan rambut di wajah yakni mencabut rambut yang ada di wajah dan alis agar tampak bagus. Dan jika si wanita sudah mendapat izin dari sang suami maka hal-hal di atas hukumnya boleh karena ia mempunyai tujuan yang jelas (berhias untuk suami).”
Melalui hal tersebut, hukum mencukur alis dalam Islam pun bisa dibedakan antara wanita yang sudah menikah atau yang sudah memiliki suami dan belum.
1. Hukum Mencukur Alis bagi Wanita yang Belum Bersuami
Untuk wanita yang belum memiliki suami atau belum menikah, maka hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram jika tidak ada sebabnya.
Selain itu, hukumnya bisa makruh jika sudah panjang. Hal ini berdasarkan pada mazhab Hanbali dari Ashab Hambali. Dan hukumnya diperbolehkan jika memiliki hajat karena ingin berobat atau hal tersebut justru menjadi aib bagi dirinya.
2. Hukum Mencukur Alis bagi Wanita yang Sudah Bersuami
Sedangkan untuk wanita yang sudah memiliki suami, maka hukum mencukur alis dalam Islam menjadi haram jika dirinya tidak mendapatkan izin dari sang suami.
Lalu menurut Imam Al Aduwi, hukumnya menjadi haram yang diperuntukkan bagi orang yang ditinggal meninggal oleh suaminya atau suaminya hilang, maka wanita-wanita tersebut tidak diperbolehkan untuk berdandan.
Kemudian hukum mencukur alis dalam Islam diperbolehkan jika sang suami sudah memberikan izin atau ada qorinah atau hal yang menandakan bahwa sang suami sudah benar-benar mengizinkan istrinya untuk mencukur alis.
Sementara itu, dikutip dari laman Rumaysho wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini. Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Hadis larangan an-namsh adalah sebagai berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106).
Demikianlah penjelasan terkait hukum mencukur alis bagi wanita dalam Islam. Di mana mencukur alis adalah bagian dari tabarruj. Sedangkan untuk hukumnya disesuaikan dengan kondisi dari wanita tersebut, bisa diharamkan dan bisa juga diperbolehkan. (*)