Kantamedia.com – Keluhan masyarakat terhadap tukang parkir ilegal yang sebagian besar menarik jasa uang parkir dengan paksa, banyak terdengar disana-sini. Selama ini mereka tidak ikhlas memberikan uang kepada para tukang parkir tersebut. Apa hukumnya memberikan uang kepada tukang parkir ilegal?
Melansir dari Republika, menyikapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, terkait uang parkir harus jelas sejak awal. Jika sebelumnya tidak ada kesepakatan sewa jasa yang terjadi antara pembeli dan tukang parkir, maka tidak wajib hukumnya memberikan uang parkir dan tidak boleh dipaksa.
Menurut Gus Fahrur, apapun status uang yang diberikan kepada para tukang parkir adalah hadiah atau sedekah jika pembeli tersebut memberikannya atas dasar kerelaan hatinya (ikhlas) karena merasa terbantu dengan jasanya.
Namun jika pembeli itu memberikan uang kepada para tukang parkir tersebut karena mengira bahwa mereka wajib melakukannya, apalagi terpaksa, maka para tukang parkir tersebut tidak boleh (haram) menerima uang yang diberikan kepada mereka.
“Dan mereka wajib memberitahu para pembeli bahwa mereka tidak wajib memberikan uang parkir kepada mereka, apalagi jika pihak toko sudah mengumumkan bahwa mereka bebas parkir, dan tidak membebankan biaya parkir sepeserpun kepada para pembelinya,” ujar Gus Fahrur, Rabu (8/5/2024).
Gus Fahrur mengatakan tukang parkir perlu memahami tentang aturan-aturan agama dalam menaik parkir. Secara hukum Islam, hukum memaksa dan menarik pungli parkir liar adalah haram. Hal tersebut bisa termasuk dalam kategori al-Maksu sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadis yg diriwayatkan Imam Abu Dawud.
قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya: “Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”.(HR Abu Dawud).
Masyarakat banyak mengeluhkan tukang parkir liar di minimarket-minimarket. Mereka tetap menarik uang parkir meskipun pihak toko telah memberikan tulisan parkir gratis. Bahkan beberapa tukang parkir memaksa pembeli untuk membayar parkir.
Sikap memaksa tersebut yang membuat banyak orang merasa kesal terhadap mereka. Sementara pihak minimarket kesulitan memaksa mereka agar tidak menarik parkir lagi. Tukang parkir liar tersebut selain merugikan pembeli juga pengusaha.
Tarif Parkir di Palangka Raya
Pemerintah Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu telah mengumumkan tarif parkir terbaru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perubahan tarif ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih efektif di wilayah Kota Cantik.
Berdasarkan pengumuman resmi, tarif parkir truk Gandeng, trailer, container, dan sejenisnya Rp15.000. Kemudian Bus, Box/truk dan sejenisnya Rp 10.000.
Sedangkan untuk Pikap, jeep/sedan dan sejenisnya Rp 4.000. Sementara kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp 2.500.
Untuk sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp 2.000, lalu Gerobak dan Becak Rp 1.000.
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman Pakpahan, mengatakan, perubahan tarif ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih efektif di wilayah Kota Cantik. (*/jnp)