Kantamedia.com – Otoritas Iran mengirimkan pesan yang tidak ambigu mengenai penanganan kejahatan seksual. Pada Selasa (25/11/2025), seorang pria terpidana kasus pemerkosaan dieksekusi mati di depan publik, sebuah praktik yang jarang dilakukan, namun menunjukkan ketegasan rezim terhadap kejahatan berat.
Pria yang divonis mati karena memperkosa dua perempuan di provinsi Semnan, Iran utara, itu menjalani hukuman gantung di depan khalayak ramai di Kota Bastam. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung Iran menguatkan vonis hukuman mati tersebut.
Media resmi pengadilan, Mizan Online, yang melaporkan kabar ini, mengutip pernyataan dari Kepala Pengadilan Provinsi, Mohammad Akbari. Ia menegaskan bahwa putusan mati terhadap terpidana telah melewati proses yang menyeluruh.
“Putusan tersebut telah dikonfirmasi dan dikukuhkan setelah peninjauan menyeluruh oleh Mahkamah Agung,” jelas Mohammad Akbari, menunjukkan bahwa proses hukum tertinggi telah memvalidasi hukuman tersebut.
Otoritas provinsi merinci modus kejahatan yang dilakukan terpidana mati tersebut. Pria itu terbukti telah ‘menipu dua perempuan dan melakukan pemerkosaan dengan kekerasan dan paksaan’.
Bahkan, terpidana menggunakan ‘intimidasi dan ancaman’ sebagai senjata tambahan, menimbulkan ketakutan mendalam pada korban akan rusaknya reputasi mereka jika menolak atau melapor. Bentuk kejahatan yang tidak hanya merenggut kehormatan, tetapi juga menghancurkan mental korban melalui teror sosial.
Meski demikian, identitas lengkap terpidana serta tanggal pasti vonis awal dijatuhkan tidak segera diungkapkan kepada publik, sesuai dengan praktik informasi yang lazim di Iran.
Eksekusi mati di depan publik memang bukan metode utama yang dipilih otoritas Iran, yang biasanya melakukannya di dalam penjara. Namun, ini merupakan kali kedua dalam dua pekan terakhir otoritas menggunakan metode hukuman gantung di hadapan khalayak, setelah sebelumnya dilakukan terhadap seorang pria yang divonis mati karena kasus pembunuhan.
Langkah ini dilihat sebagai upaya otoritas untuk memberikan efek jera yang maksimal dan mengirimkan pesan keras kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari kejahatan yang keji.
Menurut laporan dari berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, Iran secara konsisten berada di urutan kedua sebagai negara dengan eksekusi mati terbanyak di dunia, tepat berada di bawah China. Sebagian besar hukuman mati di Iran dilaksanakan dengan cara digantung.
Pelaksanaan hukuman mati di hadapan publik, meskipun kontroversial di mata internasional karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat, dianggap sebagai penegasan hukum oleh rezim Iran terhadap tindak kriminal yang meresahkan seperti pemerkosaan. (*/pri)



