WTP Kapuas Disertai Catatan Kelebihan Bayar Belanja Rp11,22 Miliar

Palangka Raya, kantamedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024. Namun, di balik capaian tersebut, BPK menyoroti sejumlah kelemahan serius dalam pengelolaan belanja dan aset daerah.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Rachmad Akbar menegaskan bahwa meskipun laporan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tetap ditemukan kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp11,22 miliar dan kelemahan pengelolaan aset tetap.

“Kelebihan bayar terjadi karena kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan infrastruktur. Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal serta potensi kerugian akibat lemahnya pengawasan teknis,” ungkap Dodik.

Ia juga mengungkap bahwa tingkat penyelesaian rekomendasi pada semester II 2024 baru mencapai 78,54%, sementara sisanya harus ditindaklanjuti dalam tenggat waktu maksimal 60 hari.

BPK merekomendasikan agar kepala daerah segera memperbaiki sistem tata kelola keuangan, dan meminta DPRD serta OPD menggunakan hasil audit ini sebagai dasar memperkuat fungsi pengawasan dan penganggaran. (daw)

Bagikan berita ini