Palangka Raya, Kantamedia.com – Aksi unjuk rasa digelar Organisasi Masyarakat Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, pada Jumat pagi (12/12/2025).
Massa yang berjumlah sekitar 40 orang tersebut menuntut hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Salihin alias Saleh dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.
Aksi berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, dipimpin oleh Ketum GDAN Sadagori Henoch Binti. Peserta aksi juga berasal dari sejumlah organisasi, seperti DAD Kalteng, AMPI, Pemuda Pancasila, Saiyo Sakato, PD Wanita Islam Palangka Raya, dan Bara Baja.
Dalam orasinya, GDAN menegaskan bahwa tuntutan maksimal terhadap Saleh adalah bentuk perlawanan masyarakat Dayak terhadap narkoba yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Mereka meminta majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman paling berat sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yakni 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. Para peserta aksi juga mengingatkan bahwa pada 2022 PN Palangka Raya pernah memvonis bebas Saleh, sebelum akhirnya Mahkamah Agung memperbaiki putusan tersebut menjadi 7 tahun penjara.
GDAN menilai tuntutan jaksa yang hanya 6 tahun penjara terlalu ringan. Mereka berharap hakim berani menjatuhkan vonis di atas tuntutan tersebut. Bahkan, massa memperingatkan bahwa apabila putusan yang dijatuhkan tidak maksimal, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua PN Palangka Raya Riky Fardinad menyampaikan apresiasinya karena unjuk rasa berlangsung tertib dan menjunjung etika hukum. Ia menegaskan bahwa pengadilan memiliki komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika, namun mekanisme peradilan memberikan prinsip independensi penuh kepada majelis hakim. Karena itu, intervensi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.
Riky memastikan bahwa tuntutan GDAN akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. “Majelis hakim akan memutus secara objektif dan adil berdasarkan fakta serta perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Aksi kemudian ditutup dengan pernyataan bahwa GDAN dan elemen masyarakat Dayak akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. (RIK/*)



