Kantamedia.com, Palangka Raya – Dalam rangka meminimalkan dan mencegah pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024, dan meningkatkan kualitas pemilu di Kota Cantik Palangka Raya, Bawaslu Palangka Raya menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Kota Palangka Raya bagi para parpol dan ormas se-Palangka Raya di Hotel Aquarius, Selasa (16/5/2023).
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pemilu baik itu partai politik (parpol), dan masyarakat pada umumnya yang tergabung di organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi.
Sosialisasi ini, kata wanita berhijab ini, lebih menekankan pada implementasi produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Kegiatan hari ini diikuti dari parpol, beberapa ormas dan perguruan tinggi. Karena, mereka ini nanti yang akan terlibat langsung pada Pemilu 2024,” katanya.
Pihaknya berharap, dengan diberikannya informasi tentang produk hukum pemilu dan pemilihan tahun 2024, pihak-pihak yang hadir saat itu dapat berpartisipasi aktif guna memastikan proses pemilu berjalan dengan baik. Partisipasi yang dimaksud baik dengan melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, meneruskan sosialisasi terkait aturan-aturan terkait yang disampaikan demi mencegah pelanggaran saat pemilu, dan peningkatan pengawasannya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para peserta kegiatan sosialisasi, karena telah datang untuk mengikuti sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman bersama tentang produk hukum Bawaslu.
Kegiatan yang bertujuan memberikan informasi terkait peraturan atau regulasi Pemilu 2024 tersebut menghadirkan tiga nara sumber, yakni Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, dan Anggota KPU Palangka Raya Abdul Sani. (nna/ami)