BBPOM Palangka Raya Amankan 705 Produk Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya

Palangka Raya, Kantamedia.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mengungkap temuan 705 produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya selama intensifikasi pengawasan pada Februari 2025.

Produk-produk ini ditemukan di beberapa sarana distribusi di Kota Palangka Raya, termasuk klinik kecantikan, agen, reseller, dan salon kecantikan.

Ditemukan di Tiga Sarana Distribusi

Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya, Nurfadilla, menyebutkan bahwa dari 11 sarana yang diperiksa, terdapat tiga lokasi yang kedapatan menjual kosmetik ilegal.

Produk yang ditemukan terdiri dari 5 item kosmetik mengandung bahan berbahaya serta 61 item kosmetik tanpa izin edar (TIE).

“Kami menemukan 75 pcs produk dengan kandungan bahan berbahaya serta 630 pcs produk tanpa izin edar dengan total nilai ekonomi mencapai Rp20.100.000. Produk-produk ini telah dimusnahkan oleh pemilik sarana di bawah pengawasan petugas BBPOM,” ujar Nurfadilla di Palangka Raya, Senin (24/2/2025).

Perketat Pengawasan Kosmetik Viral

Menurut BBPOM, intensifikasi pengawasan ini dilakukan sebagai langkah untuk memutus rantai distribusi kosmetik ilegal yang marak beredar, terutama melalui platform online. Banyak produk kosmetik viral di media sosial yang ternyata tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan yang dapat merugikan konsumen.

Selain pemusnahan barang bukti, BBPOM juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan produk yang dijual.

“Kami memberikan peringatan keras agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran ini. Produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM,” tambahnya.

Imbauan kepada Masyarakat

BBPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa NIE pada kemasan produk dan menghindari kosmetik dengan klaim berlebihan (overclaim).

Untuk membantu masyarakat dalam memverifikasi legalitas produk, BBPOM merekomendasikan penggunaan aplikasi BPOM Mobile. Dengan aplikasi ini, konsumen dapat memindai barcode 2D atau memasukkan nomor NIE secara manual guna memastikan keaslian produk.

“Kami juga menyarankan masyarakat untuk membeli kosmetik hanya dari toko resmi atau distributor terpercaya. Hindari membeli produk yang tidak memiliki informasi izin edar yang jelas,” tegas Nurfadilla.

Perlunya Kolaborasi Semua Pihak

Penemuan 705 produk kosmetik ilegal ini menunjukkan bahwa peredaran produk tanpa izin masih marak di pasaran. Untuk memberantas peredaran kosmetik berbahaya, diperlukan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

BBPOM berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan sosialisasi terkait keamanan produk kosmetik. Harapannya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan kosmetik yang aman dan terdaftar semakin meningkat, sehingga risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal dapat diminimalkan. (daw)

Bagikan berita ini