Hut Ri

BBPOM Palangka Raya Cek Produk Pangan Terkait Kandungan Babi

Palangka Raya, kantamedia.com – Menindaklanjuti pengumuman dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi tanpa mencantumkan keterangan pada kemasannya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menyatakan tengah melakukan pengecekan di wilayah setempat.

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya merespons cepat informasi tersebut dan kini sedang menelusuri keberadaan produk-produk tersebut di pasaran, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.

“Kami sedang dalam proses pengecekan terhadap peredaran produk-produk yang dimaksud. Langkah ini penting untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan sesuai ketentuan label pangan,” kata Ali, Rabu (23/4/2025).

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan terdapat sembilan batch produk pangan olahan mengandung babi, terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua produk tanpa sertifikasi halal.

Sembilan produk pangan olahan itu meliputi tujuh produk bersertifikat halal, yaitu:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), diproduksi PT Hakiki Donarta.
  7. Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi. (belum sertifikasi halal)
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia. (belum sertifikasi halal)

Produk-produk tersebut mendapat sanksi penarikan dari peredaran karena tidak mencantumkan kandungan babi dalam label kemasan, yang dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ali menegaskan, pengawasan BBPOM tidak hanya menyasar keamanan pangan dari bahan berbahaya, tetapi juga ketepatan informasi dalam label produk, termasuk kehalalan. “Ini adalah bagian dari perlindungan konsumen dan membangun kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasar,” tambahnya.

BBPOM Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi produk mencurigakan atau tidak sesuai label. (daw)

Bagikan berita ini