Kantamedia.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya drg Andjar Hari Purnomo mengatakan, vaksinasi kedua bagi masyarakat umum dianjurkan oleh pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
Berdasarkan hal itulah, maka sejak Senin (24/1/2023), semua fasilitas kesehatan (faskes) Pemko Palangka Raya telah melayani booster kedua untuk masyarakat umum.
“Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum untuk usia 18 tahun ke atas mulai hari ini Senin (24 Januari),” kata dia.
Pihaknya menjelaskan, vaksinasi Covid-19 booster kedua ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19. Menurutnya, jenis vaksin yang bisa digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan vaksin yang ada.
Sementara itu staf Puskesmas Jekan Raya Evalina Ginting mengatakan, mulai Senin sudah mulai ada masyarakat yang melakukan vaksinasi dosis kedua. (hmskmf/*)