Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyampaikan, DPKUKMP setempat beberapa waktu lalu telah melakukan pemusnahan sebanyak 544 berkas arsip inaktif.
“Pemusnahan arsip sebanyak itu sebagai bagian dari implementasi tata kelola arsip yang efisien dan transparan. Arsip yang dimusnahkan sudah memasuki masa retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Samsul, Jumat (10/10)2025) di Palangka Raya.
Dikatakan, selain sebagai bagian dari implementasi tata kelola arsip yang efisien dan transparan, maka pemusnahan berkas arsip inaktif bertujuan untuk memastikan tidak ada kebocoran informasi publik dari dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Disisi lain, dilakukannya pemusnahan berkas arsip inaktif tersebut
juga bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebagai bentuk komitmen DPKUKMP dalam memperkuat sistem kearsipan daerah. Sekaligus menegakkan tertib administrasi,dan menjaga keamanan dokumen pemerintahan.
“Tak hanya itu, dilakukannya pemusnahan arsip ini adalah sebagai komitmen menjaga keamanan data, serta mendukung pemerintahan yang tertib dan transparan,” tambah Samsul.
Adapun untuk diketahui sebut dia, sebanyak 544 berkas arsip dari periode 2015–2021 telah dimusnahkan DPKUKMP melalui metode pencacahan aman, di Aula DPKUKMP Palangka Raya. Proses tersebut disaksikan langsung Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kota Palangka Raya.
Terlebih, seluruh dokumen yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian Panitia Penilai Arsip dan mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Semua prosedur dijalankan, dimana pemusnahan arsip ini sudah mendapatkan surat persetujuan dari ANRI, serta diperkuat dengan izin Wali Kota Palangka Raya. Dengan begitu akuntabilitas dan keamanan data tetap terjamin,” tandasnya. (Fay/*)