Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah pusat memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara—termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan—akan dilakukan mulai Juni 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Menurut aturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat bulan Juni 2025, namun apabila belum memungkinkan, pencairan tetap bisa dilakukan setelah bulan tersebut.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi Pasal 15 PMK tersebut.
Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah
Meski tidak dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya, gaji ke-13 tahun ini tetap akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Artinya, seluruh komponen yang menjadi hak ASN tetap dibayarkan secara utuh, tanpa harus khawatir gaji ke-13 tergerus potongan-potongan administratif.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada tiga komponen utama, yakni : Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, dan Tukin
Gaji Pokok sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur skema gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:
– Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
– Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Melekat, yang mencakup:
– Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
– Tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal 3 anak)
– Tunjangan Kinerja (Tukin) yang berbeda di setiap instansi, tergantung pada jabatan, capaian kinerja, dan klasifikasi lembaga tempat ASN tersebut bekerja.
Gaji ke-13 Pensiunan
Sementara itu, berdasarkan pengumuman dari laman resmi PT TASPEN (Persero) pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
TASPEN pun mengigatkan besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun besaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025,” ungkap Henra.
Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
Dengan kepastian hukum dan waktu pencairan yang telah diatur, para ASN di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah, kini dapat bernapas lega. Terlebih, pencairan ini dilakukan menjelang tahun ajaran baru, momen penting yang sering kali memerlukan pembiayaan tambahan bagi banyak keluarga ASN.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus konsumsi rumah tangga sekaligus penguatan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung. (daw)