Hut Ri

Inilah Daerah di Kalteng dengan Kasus Perceraian Tertinggi

kalangka Raya, Kantamedia.com – Perceraian merupakan hal yang paling tidak diinginkan dan selalu diantisipasi setiap pasangan suami istri setelah menikah. Karena sejatinya perkawinan adalah hal sakral yang dijalani dalam kehidupan.

Membentuk rumah tangga yang harmonis dan bahagia, merupakan salah satu dambaan setiap pasangan dari pernikahan atau perkawinan yang mereka laksanakan.

Namun, sering kali perceraian menjadi jawaban terakhir ketika tak ada lagi kecocokan ataupun keharmonisan dalam sebuah rumah tangga.

Kasus perceraian tinggi juga terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Berdasarkan data yang dikutip dari “Kalimantan Tengah Dalam Angka 2022” yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, setidaknya ada empat daerah (kabupaten/kota) yang memiliki angka perceraian tinggi.

Berdasarkan data tersebut, tercatat sejak 2019 hingga 2021, angka perceraian tertinggi di Kalteng terdapat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pada 2019, angka perceraian di Kotim sebanyak 800, kemudian pada 2020 turun menjadi 716 dan pada 2021 kembali meningkat menjadi 763.

Kemudian angka perceraian tinggi kedua terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pada 2019, angka perceraian mencapai 661, kemudian di 2020 sebanyak 652 dan pada 2021 sebanyak 648.

Selanjutnya kasus perceraian tertinggi ketiga di Kalteng, terdapat di ibu kota Provinsi Kalteng yakni Kota Palangka Raya. Pada 2019 tercatat sebanyak 518, kemudian di 2020 menurun drasti menjadi hanya 8 kasus dan kembali melonjak pada 2021 menjadi 492.

Pada posisi keempat daerah dengan kasus perceraian tertinggi terjadi di Kabupaten Kapuas. Pada tahun 2019, tercatat sebanyak 459, kemudian pada 2020 hanya 2 kasus dan pada 2021 melonjak menjadi 410 kasus perceraian.

Sementara pada daerah kabupaten lainnya di Kalteng, angka perceraian relatif di atas 100 kasus pada 2021 juga terjadi di Kabupaten Barito Utara yakni 279, kemudian Barito Selatan sebanyak 173, Lamandau 141, Seruyan 132, Pulang Pisau 118, Katingan 107 dan Sukamara 100 kasus.

Angka kasus perceraian di Kalteng ini merupakan akumulasi kasus cerai talak dan cerai gugat.

Secara keseluruhan, kasus perceraian di Kalimantan Tengah selama tiga tahun (2019-2021) mencapai 8.742, masing-masing pada 2019 terjadi 3.663 kasus perceraian, pada 2020 sebanyak 1.595 kasus dan pada 2021 meningkat menjadi 3.484.

Sementara berdasarkan penyebab perceraian di Kalteng sejak 2019-2021, tiga penyebab yang mendominasi adalah pertengkaran terus menerus sebanyak 2.620 kasus, meninggalkan salah satu pihak 533 kasus, persoalan ekonomi 178 kasus. (jnp)

Bagikan berita ini