Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menerbitkan surat edaran perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi setempat. Hal itu menyusul semakin parahnya kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.
Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin menyampaikan terkait perubahan jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan pemprov setempat.
“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Nuryakin, Jumat (29/9/2023).
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Nuryakin menyebut Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.
“Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat,” ujar Nuryakin.
Nuryakin juga menekankan agar kegiatan Apel pagi dan sore serta upacara Senin dan Apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.
“Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib mengungkapkan bahwa meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi beberapa hari terakhir, telah membuat kualitas udara makin memburuk.
Berdasarkan data harian aplikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI update per tanggal 29 September 2023, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Timur berada di posisi Kuning TIDAK SEHAT, Kabupaten Kotawaringin Barat di posisi Hijau BAIK sedangkan Kota Palangka Raya berada di posisi SANGAT TIDAK SEHAT.
“Kami menganjurkan agar masyarakat selalu menggunakan masker pada saat berada di luar ruangan atau saat beraktivitas, bahkan disarankan membatasi keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak,” ujar Toyib. (*/jnp)


