PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat Sampe Tua, menegaskan bahwa penanganan perkara sektor jasa keuangan tidak boleh hanya terpusat di Jakarta atau kota besar. Tetapi juga harus dilakukan hingga ke daerah.
“Di Kalteng pun banyak perkara sektor keuangan yang perlu ditangani serius,” ujarnya dalam konferensi pers sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan, Rabu (20/8).
Agus mengapresiasi kerja sama kejaksaan dengan OJK yang selama ini berjalan produktif. Namun ia menilai, distribusi penanganan kasus masih timpang sehingga daerah harus lebih diberdayakan. “Penanganan jangan hanya di Jakarta atau kota besar; di Kalteng juga banyak kasus yang perlu ditangani,” tegasnya.
Ia menguraikan modus pinjol ilegal yang marak beroperasi lintas negara. Menurut Agus, pinjol ilegal biasanya dikendalikan pihak luar negeri dengan merekrut tenaga lokal untuk melakukan penagihan secara intimidatif.
“Mereka mengakses data pribadi nasabah, lalu mempermalukan debitur lewat pesan singkat. Komunitas galbay sebagian besar muncul sebagai reaksi terhadap praktik seperti ini,” jelasnya.
Untuk menjaga konsistensi, Kejati Kalteng menerapkan kebijakan kendali dalam penuntutan perkara jasa keuangan. Tujuannya, menghindari disparitas dan memastikan efek jera bagi pelaku. “Standar tuntutan penting agar ada keseragaman, tidak menimbulkan disparitas, tetapi tetap berkeadilan,” tandas Agus.
Agus juga menekankan pentingnya literasi keuangan dan perlindungan konsumen. Menurutnya, masyarakat perlu didorong untuk mengenali praktik pinjol ilegal dan melaporkannya. “Penegakan hukum harus berjalan, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran publik agar tidak terjerat,” pungkasnya. (daw)