Hut Ri

OJK Ungkap Fenomena Galbay, Pinjol Ilegal dan Pemblokiran 25 Ribu Rekening Mencurigakan

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Deputi Komisioner Hukum & Penyelidikan OJK, Yuliana, menyoroti fenomena gagal bayar (galbay) dan maraknya praktik pinjaman online ilegal dalam konferensi pers sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan, Rabu (20/8). Ia menegaskan, galbay memiliki spektrum penyebab yang berbeda sehingga penanganannya pun harus tepat.

“Untuk debitur yang gagal bayar akibat kegagalan bisnis, masih ada ruang restrukturisasi. Tetapi bagi yang sejak awal tidak beritikad baik, maka dapat diproses pidana,” jelas Yuliana.

Selain itu, OJK juga aktif berperan dalam Satgas untuk menindak praktik keuangan ilegal. Yuliana mengungkapkan bahwa lebih dari 25 ribu rekening mencurigakan telah diblokir atas permintaan Satgas dan aparat penegak hukum. “Kami mendorong industri jasa keuangan memperketat mekanisme Know Your Customer (KYC) dan Enhanced Due Diligence agar tidak menjadi sarana tindak pidana,” ujarnya.

Fenomena komunitas galbay di media sosial juga mendapat perhatian. Menurut OJK, sebagian besar muncul sebagai reaksi terhadap pinjol ilegal yang menggunakan cara intimidatif dan mempermalukan nasabah. “Pinjol legal memiliki mekanisme ketat termasuk profiling debitur, sementara pinjol ilegal cenderung brutal,” tambahnya.

Dengan langkah ini, OJK berharap masyarakat Kalteng semakin memahami perbedaan layanan keuangan legal dan ilegal, serta lebih cermat dalam memilih produk jasa keuangan. (daw)

Bagikan berita ini