Hut Ri

Optimalkan Pajak Walet, Pemko Gandeng Kejari

Kantamedia.com, Palangka Raya – Pemko Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk mengoptimalkan pajak sarang burung walet.

Kepala BPPRD Palangka Raya Aratuni mengatakan, dengan hal ini diharapkan kelak pemahaman hukum dan ketaatan dalam pengelolaan dan pembayaran pajak sarang burung walet kian baik. Dikatakannya, keterlibatan kejari ini bukan untuk menakut-nakuti. Namun lebih kepada edukasi hukum, dan bimbingan terkait kewajiban pembayaran pajak sarang burung walet.

“Saat ini masih banyak pemilik burung walet yang tidak memahami hukum yang berlaku soal pendirian dan pembayaran pajak burung walet,” kata Aratuni, Senin (24/4/2024).

Aratuni membeberkan hingga kini masih ada potensi pajak yang belum maksimal dipungut, karena kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal fungsi pajak akan kembali untuk masyarakat melalui program pembangunan. Pihaknya berharap dengan ini target penerimaan daerah melalui pajak sarang burung walet dapat tercapai. (hms/ami)

Bagikan berita ini