PD FSP PP-KSPSI Kalteng Minta Pengusaha Bayar THR H-7 Lebaran

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP PP – KSPSI) Provinsi Kalteng mengimbau perusahaan untuk bayar THR Idul Fitri 1445 H tepat waktu.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran,” kata Ketua FD FSP PP – KSPSI Kalteng, Nasarie di Sekretariat FSP PP – KSPSI, Jumat (22/3/2024).

Saat ini, para pimpinan unit kerja (UPK) di wilayah masing – masing sedang melakukan sosialisasi kepada perusahaan – perusahaan mitra untuk menjalankan surat edaran yang sudah diberikan.

“Dengan adanya sosialisasi tersebut dapat terpetakan perusahaan – perusahaan yang akan membayarkan THR, sudah membayarkan THR atau bahkan tidak bisa membayarkan THR kepada pegawainya,” katanya.

Lanjut Nasarie, pihaknya mengingatkan perusahaan untuk menaati Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Merujuk dari tahun – tahun sebelumnya, tidak ditemukan adanya permasalahan terkait adanya pelanggaran perusahaan yang telat maupun tidak dapat membayarkan THR kepada pegawainya,” katanya.

Dirinya menegaskan, apabila ditemukan adanya laporan bukti pelanggaran, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pengawas Disnaker Provinsi Kalteng. Dengan ancaman pembayaran sanksi sebanyak 5% dari total THR yang dibayarkan kepada karyawan.

Dalam kesempatan terpisah, Analis Kompetensi dan Kualifikasi Tenaga Kerja Disnaker Kota Palangka Raya, Magiskar mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran penyaluran THR Keagamaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada para perusahaan menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” katanya.

Berdasarkan surat edaran tersebut THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. Besaran pemberian THR disesuaikan dengan masa kerja pekerja di perusahaan tersebut.

“Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024, Disnaker Kota Palangka Raya telah membuka Pos pengaduan bagi pekerja apabila terdapat pelanggaran seperti keterlambatan maupun perusahaan yang tidak membayarkan THR nya,” katanya. (nna)

Bagikan berita ini