Pemprov Kalteng Dapat WTP Lagi, Tapi BPK Soroti Penyimpangan 5 Paket Proyek Senilai 2,43 Miliar

Palangka Raya, kantamedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (2/6/2025), di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyatakan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2024. Namun, ia menekankan bahwa pencapaian ini bukan tanpa catatan.

“Kami tetap menemukan kelemahan material dalam sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang patut mendapat perhatian serius,” tegas Dodik saat menyampaikan hasil audit di hadapan pimpinan DPRD dan Gubernur Kalteng.

Salah satu sorotan penting BPK adalah pada pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan yang belum sesuai ketentuan, menyebabkan penetapan pajak untuk 62 wajib pajak tidak mencerminkan penggunaan air yang sebenarnya.

“Hal ini berisiko menurunkan akurasi penerimaan daerah dan menciptakan ketimpangan fiskal,” jelasnya.

Selain itu, terdapat lima paket belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai kontrak pada dua SKPD dengan nilai penyimpangan mencapai Rp2,43 miliar. Dari jumlah itu, baru Rp1,09 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, sedangkan Rp1,34 miliar masih belum dipulihkan.

Tak hanya itu, pengelolaan aset tetap juga dinilai belum tertib. Penilaian dan penatausahaan aset, terutama tanah, masih bermasalah. Beberapa aset bahkan belum memiliki masa manfaat yang diatur, sehingga berdampak pada akurasi penyusutan dan akuntabilitas laporan keuangan.

Dodik menegaskan bahwa penyerahan LHP ini merupakan bentuk akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006.

“Ini bukan sekadar laporan teknis, melainkan instrumen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” tandasnya. (daw)

Bagikan berita ini