Hut Ri

PMKRI Soroti Program “Polisi Masuk Mengajar” di Universitas Palangka Raya

PALANGKA RAYA, kantamedia.com– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya melalui Presidium Hubungan Perguruan Tinggi (PHPT) menyampaikan keprihatinannya terkait kabar kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan mengajar di salah satu kampus di Palangka Raya.

Ketua Bidang PHPT PMKRI Cabang Palangka Raya, Aris, menilai bahwa ruang akademik seharusnya dijaga dari segala bentuk intervensi kekuasaan, termasuk oleh aparat penegak hukum. “Kampus adalah ruang otonom. Kehadiran polisi dalam ruang akademik bukanlah hal yang sepele,” tegasnya. Kamis (21/08)

Menurut PMKRI, kebijakan yang membuka ruang bagi program Polisi Masuk Mengajar perlu dievaluasi secara kritis. Aris menilai keterlibatan aparat dalam ruang kelas berpotensi mengurangi rasa aman mahasiswa, menimbulkan konflik kepentingan, sekaligus mencederai kebebasan akademik.

“Urgensi dan relevansi program ini patut dipertanyakan. Apakah materi yang dibawa aparat benar-benar mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, atau sekadar menjadi alat propaganda yang mengikis daya kritis mahasiswa?” ujar Aris.

Lebih lanjut, PMKRI menegaskan bahwa dialog dengan institusi kepolisian sebaiknya difasilitasi dalam bentuk diskusi akademik yang terbuka, setara, dan berbasis prinsip ilmiah — bukan melalui pemberian ruang eksklusif mengajar. “Kampus bukan tempat normalisasi kekuasaan. Apalagi di tengah iklim demokrasi yang kian terancam, kampus justru harus menjadi benteng terakhir kebebasan berpikir,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, PMKRI Cabang Palangka Raya menyerukan agar civitas akademika dan masyarakat sipil turut mengawal isu ini. PMKRI menekankan pentingnya menjaga independensi perguruan tinggi dari intervensi kekuasaan, serta memastikan kampus tetap menjadi ruang yang merdeka bagi kebebasan akademik dan demokrasi. (daw)

Bagikan berita ini