PPI Kalteng: BPIP Cederai Proses Pengibaran Perdana Duplikat Bendera Pusaka di IKN

Palangka Raya, kantamedia.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP dinilai telah mencederai prosesi HUT RI dan pengibaran perdana bendera pusaka duplikat di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan dilaksanakan 17 Agustus 2024.

Penilaian tersebut disampaikan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyusul kebijakan atau aturan seragam anggota Paskibraka Pusat untuk menanggalkan jilbab bagi anggota putri.

“Aturan atau kebijakan yang dibuat oleh BPIP ini mencederai prosesi peringatan perdana HUT RI dan pengibaran duplikat bendera pusaka di IKN,” tegas Ketua PPI Provinsi Kalteng, Heru Setiawan, Rabu (14/8/2024).

Menurut Heru, dalih yang disampaikan Ketua BPIP bahwa pengaturan mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka sesuai SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, dimana tidak mengatur seragam bagi Paskibraka putri yang mengenakan jilbab adalah untuk keseragaman dan ke-bhineka-an, justru salah kaprah.

“Padahal, Paskibraka adalah duta-duta Pancasila yang semestinya semua sikap, perbuatan dan lain-lain, senantiasa mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila, yang salah satunya adalah nilai keagamaan sebagaimana Sila Pertama. Bukan sebaliknya,” tandas Heru.

Lebih lanjut menyikapi hal ini, Heru meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kesbangpol untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk mengirim peserta lagi pada seleksi Paskibraka Pusat tahun-tahun berikutnya.

“Jika aturan (larangan berjilbab) itu tidak direvisi, maka kami dari PPI Kalteng meminta Pemprov Kalteng melalui Badan Kesbangpol agar mengevaluasi serta mempertimbangkan untuk mengirim peserta seleksi Paskibraka Pusat di tahun-tahun mendatang,” sebut Heru.

Sementara itu, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akhirnya buka suara terkait anggota Paskibraka 2024 yang tidak menggunakan jilbab. Yudian menyebutkan para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.

“BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, Rabu (14/8/2024).

Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.

Untuk diketahui, 18 anggota Paskibraka putri yang dikirim dari sejumlah daerah yang menggunakan hijab. Namun saat pengukuhan, terlihat tidak satu pun anggota Paskibraka putri itu yang mengenakan jilbab.

Salah satu dari 18 Paskibraka putri yang diketahui sejak awal telah mengenakan jilbab adalah utusan Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Alysia Noreen Ramadhani. (*/jnp)

Bagikan berita ini