Kejari Pulang Pisau Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi 2024

Pulang Pisau, Kantamedia.com – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024. Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau telah memeriksa 18 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, Kamis (27/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan SH MH membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Iya pak. Dalam perkara Pesparawi ini sudah 18 saksi yang kami periksa,” ujar pria yang akrab disapa Mugi.

Mugi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana serta mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Nantinya setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, baru kita tetapkan tersangkanya,” tegas Mugi.

Ia menambahkan, penyidikan kasus Pesparawi 2024 dilakukan secara profesional dengan mengedepankan integritas, objektivitas, ketidakberpihakan, dan efisiensi.

“Perkara ini kami tangani secara profesional. Jadi kami mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang,” tutupnya.

Sebelumnya, setelah perkara resmi naik ke tingkat penyidikan pada 11 November 2025, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan penggeledahan pada 12 November 2025 di sejumlah ruangan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, kemudian dilanjutkan penggeledahan pada 17 November 2025 di kantor Even Organizer (EO) Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. (arw/*)

Bagikan berita ini