Kantamedia.com, Pulang Pisau – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) usulan eksekutif tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Air Minum Danum Barasih Kabupaten Pulpis akhirnya ditetapkan, di Ruang Sidang DPRD Pulpis, Kamis (8/12/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang didampingi oleh Ketua DPRD Pulpis Ahmad Rifa’i, Wakil I dan Wakil II.
Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas ditetapkannya dua raperda ini. Dengan telah ditetapkannya raperda ini, bupati berharap kelak Perusda Air Minum Danum Barasih dapat melayani masyarakat dengan sangat baik.
Untuk raperda pajak dan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pulpis. Kegiatan ini juga dihadiri staf ahli bupati, beberapa kepala OPD, instansi vertikal, para anggota DPRD, tokoh masyarakat, agama, dan para undangan lainnya. (hmskmf/*)


