Palangka Raya, kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melantik dan mengambil sumpah/janji 33 orang pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat. Ke-33 pejabat Pemprov Kalteng yang dilantik itu terdiri dari lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon 2 dan 28 Pejabat Administrator atau Eselon 3.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Senin (28/8/2023).
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon 2 yang dilantik oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, adalah Ahmad Toyib sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK), Rahmawati sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Agustan Saining sebagai Kepala Dinas Kehutanan, Eddy Karusman sebagai Kepala Dinas Sosial dan Joni Harta sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
“Dalam melakukan pelantikan dan sumpah janji jabatan kali ini, kami selalu mempertimbangkan berbagai aspek dalam manajemen sumber daya aparatur dan juga mekanisme formal, untuk menempatkan pejabat yang memang menurut penilaian memenuhi syarat dan memiliki kompetensi guna menduduki suatu jabatan,” kata Sugianto.
Ia menegaskan, saat ini Pemprov Kalteng fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan masyarakat utamanya sektor kesehatan dan pendidikan. Selain itu peningkatan investasi dan hilirisasi potensi unggulan menjadi hal yang penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut Seugianto juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng agar mencermati dan menghindari hal-hal perbuatan tercela yang berpotensi terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menghindari praktik-praktik pungli.
Selain itu, para pejabat dalam bekerja harus menguasai aturan/ regulasi, update terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku agar setiap tindakan yang dilakukan selalu memiliki landasan hukum dan meningkatkan produktivitas dengan penguasaan teknologi dan informasi serta tingkatkan inovasi dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Peran Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat sebagai garda terdepan melakukan pengawasan dan mitigasi, untuk mencegah potensi-potensi mal-administratif dan penyalahgunaan kewenangan harus ditingkatkan,” ujarnya. (*/jnp)


