Sukamara Raih WTP ke-13, Tapi 16 Temuan Harus Ditindaklanjuti Maksimal 60 Hari

Palangka Raya, kantamedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Sukamara Tahun 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, Kepala BPK RI Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar mengingatkan bahwa opini ini bukan tanpa catatan.

“Terdapat 16 temuan signifikan, mencakup aspek pendapatan, belanja, pembiayaan, penyusunan laporan, dan pengelolaan aset tetap. Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Sukamara,” tegas Dodik, Senin (2/6) di Palangka Raya.

Beberapa isu strategis disorot BPK, termasuk lemahnya pendataan pajak daerah, risiko fiskal akibat penyertaan modal tanpa evaluasi memadai, serta sengketa aset dengan pihak ketiga yang belum terselesaikan secara hukum.

BPK menekankan bahwa seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah penyerahan LHP, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“LHP bukan sekadar evaluasi tahunan. Ini instrumen koreksi dan arah pembenahan tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Dodik.

Untuk diketahui, mendapatkan Opini WTP atas LHP LKPD ini merupakan yang ke-13 kalinya bagi Pemkab Sukamara. (daw)

Bagikan berita ini