Muara Teweh, kantamedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, mengapresiasinya pelaksanaan ikrar netralitas kepala desa dan lurah se-Kabupaten Barito Utara serta pencanangan desa anti politik uang yang digelar pada Senin (23/6/2025) di Muara Teweh. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara yang dijadwalkan pada 6 Agustus mendatang.
Mery Rukaini menilai kegiatan tersebut sebagai langkah progresif dalam menjaga integritas demokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang bersih dan berkeadilan. “Kami dari DPRD sangat mengapresiasi komitmen para kepala desa dan lurah untuk menjaga netralitas serta menolak politik uang. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan etika dalam memimpin masyarakat, terutama di masa krusial menjelang PSU,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat Barito Utara ini mengungkapkan bahwa netralitas aparatur desa dan kelurahan sangat penting karena mereka merupakan figur yang memiliki pengaruh langsung terhadap masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, komitmen mereka menjadi fondasi kuat bagi terciptanya pemilu yang damai, jujur, dan transparan.
“Pencanangan desa anti politik uang juga merupakan inovasi positif yang patut dicontoh daerah lain. Saya berharap semangat ini terus dijaga hingga hari pemungutan suara dan bahkan setelahnya, agar demokrasi kita semakin matang dan bermartabat,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, perwakilan TNI-Polri, para kepala desa dan lurah se Barito Utara serta Ketua Bawaslu Barito Utara yang juga menyuarakan pentingnya pengawasan partisipatif dan keterlibatan aktif masyarakat dalam menghindari pelanggaran pemilu.
Acara ditutup dengan penandatanganan ikrar netralitas oleh seluruh kepala desa dan lurah serta deklarasi desa anti politik uang, sebagai simbol komitmen bersama dalam menciptakan Pemilu 2025 yang bebas dari intervensi dan tekanan serta dan praktik politik transaksional. (fiz)