Palangka Raya, kantamedia.com – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyatakan bahwa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD bukan sekadar proses formalitas, tetapi merupakan bagian dari pembaruan kelembagaan yang mencerminkan kondisi riil saat ini.
“Perda lama itu sudah bertahun-tahun, sementara realitas ekonomi berubah. Inflasi, beban kerja, dan tanggung jawab juga makin besar. Maka wajar kalau dilakukan penyesuaian,” ujar Arton usai mengikuti Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kalteng, Rabu (4/6/2025).
Arton menjelaskan bahwa proses penyusunan raperda ini sudah berjalan cukup lama, dan sidang paripurna kali ini merupakan momen pengesahan usulan untuk dibawa ke tahap pembahasan lanjutan. “Bukan baru dimulai hari ini. Prosesnya sudah berjalan cukup lama, hanya saja hari ini kita tetapkan agar bisa dilanjutkan sesuai prosedur perundangan,” imbuhnya.
Menanggapi proses selanjutnya, Arton menegaskan bahwa karena raperda ini merupakan inisiatif DPRD, maka DPRD pula yang akan menyampaikan pengantar resmi kepada pihak eksekutif. “Kalau biasanya gubernur yang menyampaikan pengantar raperda, karena ini inisiatif DPRD, maka kita sendiri yang menyampaikannya ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih jauh, Arton juga menepis asumsi bahwa raperda ini akan memuat sanksi terkait pelaporan keuangan. “Tidak ada kaitan dengan sanksi LPJ. Ini murni mengatur soal hak dan kedudukan keuangan serta administrasi anggota dewan. Jadi tidak perlu ditarik ke ranah pengawasan pelaporan,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa dukungan terhadap raperda ini bukan hanya dari segelintir anggota, tetapi merupakan hasil konsolidasi semua fraksi. “Semua fraksi mendukung. Ini bukan inisiatif satu-dua orang, tapi buah pikiran kolektif seluruh anggota DPRD,” tutup Arton. (daw)