Hut Ri

Bendera Setengah Tiang di Tempayung Dinilai Cermin Keresahan

Okki Maulana: Perda Penyelesaian Sengketa Jadi Solusi

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana, menanggapi fenomena pengibaran bendera setengah tiang oleh masyarakat di Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai bentuk protes atas sengketa lahan yang belum terselesaikan. Ia menyebut, aksi tersebut wajar sebagai ekspresi keresahan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan agraria di daerah masih membutuhkan solusi konkret.

“Saya pribadi merasa simpatik. Landasan pikir mereka mengibarkan bendera setengah tiang bisa kita pahami, karena memang permasalahan lahan di sana belum terselesaikan. Namun percayalah, ini masih dalam proses. Baik eksekutif maupun dewan sama-sama mengusahakan kepentingan terbaik untuk masyarakat,” ujar Okki, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, penyelesaian konflik harus ditempuh dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan iklim investasi di Kalimantan Tengah. “Kita sedang berusaha mencari jalan tengahnya. Masyarakat tetap diutamakan, tapi iklim investasi juga jangan sampai rusak,” jelasnya.

Okki menuturkan, Komisi IV sebelumnya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. Saat ini, DPRD bersama pemerintah daerah tengah menyusun sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelesaian sengketa yang diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.

“Perda ini sebenarnya sudah mulai disusun sejak periode yang lalu, namun belum selesai. Dengan perkembangan zaman dan situasi sekarang, perlu dilakukan pembaruan dan kajian ulang di periode saat ini. Harapan kami, Raperda ini bisa segera diterima masyarakat,” jelasnya.

Meski nama resmi Raperda belum ditetapkan, Okki memastikan proses penyusunannya melibatkan akademisi. Jika pada periode sebelumnya DPRD menggandeng Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM), maka saat ini DPRD bermitra dengan Universitas Palangka Raya (UNPAR) agar lebih relevan dengan konteks lokal Kalimantan Tengah.

“Betul, ini Raperda penyelesaian sengketa. Kita juga melibatkan akademisi agar produk hukumnya komprehensif dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus dunia usaha,” pungkasnya. (daw)

Bagikan berita ini