Carbon Trading Harus Disosialisasikan ke Masyarakat

Palangka Raya, kantamedia.com – Carbon trading atau perdagangan karbon masih minim dipahami dan diketahui masyarakat luas. Padahal istilah tersebut sering diperbincangkan sejumlah kalangan, baik itu di tingkat lokal nasional bahkan global.

Terkait hal itu, anggota Komisi II DPRD Kalteng H Wisman, meminta kepada seluruh pihak terkait agar memberikan pemahaman secara jelas kepada masyarakat, seperti aturan, mekanisme dan perhitungan dari perdagangan karbon.

“Kita ketahui wilayah Kalteng ini memiliki kawasan hutan yang masih relatif luas. Artinya, potensi karbon yang dihasilkan pun dapat dimanfaatkan dan diperdagangkan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Wisman di Palangka Raya, Selasa (27/2/2024).

Politikus Partai Golkar yang pernah bertugas di Dinas Kehutanan ini juga meyakini usaha di sektor perdagangan karbon, memiliki banyak manfaat positif ketimbang negatifnya.

“Mungkin akan banyak nilai positif dari sektor perdagangan karbon ini, salah satunya yakni untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan dan kelestarian lingkungan, sekaligus pula meminimalisasi efek rumah kaca,” sebutnya.

Dia menambahkan, carbon trading sangat berbeda dengan sektor usaha perkebunan dan pertambangan. Pasalnya, sektor lainnya tersebut cenderung mengekploitasi sumber daya alam bahkan merusak ekosistem hutan yang ada di daerah ini.

“Jadi, kita menyayangkan minimnya sosialisasi dan edukasi terkait carbon trading atau perdagangan karbon ini kepada masyarakat, sehingga wajar apabila banyak yang masih meraba-raba apa itu maksud dari perdagangan karbon,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, disarankan kepada seluruh pihak, mulai dari pemerintah, praktisi lingkungan, pemerhati lingkungan, aktivis lingkungan maupun akademisi, supaya dapat semakin menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait aturan, mekanisme dan perhitungan perdagangan karbon kepada masyarakat.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC) menggarisbawahi pentingnya pengendalian perubahan iklim dengan mengukur karbon sebagai indikator kunci. Karbon memiliki nilai ekonomi dan dimensi internasional dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Saat ini Kementerian LHK telah menetapkan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 tanggal 22 September 2023, dimana Peta Jalan ini berisikan Kriteria Umum terkait disagregasi Baseline Emisi serta target pengurangan emisi dan Kriteria Khusus terkait Rencana implementasi, sasaran serta Strategi pencapaian target. (*/jnp)

Bagikan berita ini