Desa Dambung Harus Kembali ke Wilayah Kalteng

Purdiono: Komisi I DPRD Kalteng akan Agendakan Rapat

Tamiang Layang, Kantamedia.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono mengungkapkan, Desa Dambung merupakan wilayah yang berada di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Disebutkan, batas Desa Dambung ditetapkan berdasarkan pada UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah, dan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

“Selain itu, Desa Dambung menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Tengah juga ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur,” sebut Purdiono, Selasa (24/6/2025).

Disisi lain lanjut Purdiono, bahwa Desa Dambung telah ditegaskan dalam peta yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penegasan itu sesuai tata batas pada Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Ir.H.M.Said yang disaksikan oleh Mendagri Amir Machmud,” jelasnya .

Maka dari itu tegas Purdiono, berdasarkan aturan-aturan tersebut maka sudah clear Desa Dambung merupakan wilayah Desa yang menjadi bagian dari Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Hanya saja beber politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dinyatakan Desa Dambung menjadi Bagian wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan, keberatan atas terbitnya Kemendagri tersebut, karena secara historis, secara de facto dan secara de jure, Desa Dambung jelas merupakan bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. “Kami akan menguatkan perjuangan kawan-kawan sebelumnya dari Barito Timur. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, kami dari Komisi 1 DPRD Kalteng akan mengagendakan dalam rapat kerja bersama eksekutif,” ucapnya.

Dalam rapat itu juga nantinya tambah Purdiono, pihaknya akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh-tokoh adat, Demang, dan tokoh-tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi Wilayah Kalteng sesuai Tata Batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973. (Fay/*)

Bagikan berita ini