DPRD Kalteng Desak TriOP Tuntaskan Sengketa Lahan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Tri Oetama Persada (TriOP), Selasa (7/10), untuk membahas laporan masyarakat Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, terkait dugaan perampasan lahan seluas ±306 hektare tanpa ganti rugi yang sah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kalteng ini dipimpin Ketua Komisi II Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, serta dihadiri sejumlah anggota lintas komisi. Dari pihak perusahaan, hadir Direktur PT TriOP Zainul Arifin, Ketua Teknik Tambang Budi A, dan Suhairi dari bagian operasional.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat sehari sebelumnya, yang menyoroti belum adanya penyelesaian konkret atas klaim lahan sejak 2023.

Wakil Ketua Komisi II, Bambang Irawan, menegaskan bahwa DPRD mendorong penyelesaian melalui dialog terbuka, bukan hanya lewat jalur hukum. “Persoalan antara masyarakat dan perusahaan tidak bisa diselesaikan sepihak. Ini menyangkut keadilan, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Kami minta kedua pihak membuka data secara transparan,” ujarnya.

Bambang meminta PT TriOP melakukan inventarisasi ulang atas lahan sengketa, termasuk data kepemilikan, bukti pembayaran, dan titik koordinat. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan DPRD bersama masyarakat. “Kami ingin penyelesaian win-win. DPRD tidak berpihak, tapi kami akan berdiri di sisi kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Anggota Komisi II, Habib Sayid, menyoroti minimnya komunikasi dan transparansi perusahaan kepada warga. Ia menyebut, sebagian masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun pembebasan lahan, bahkan ada dugaan pembayaran ganti rugi dilakukan kepada pihak yang tidak berhak. “Kami minta perusahaan memastikan pembayaran hanya kepada pemilik sah, bukan lewat perantara atau oknum,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Zainul Arifin menyatakan kesediaan PT TriOP untuk mengikuti arahan DPRD dan melakukan peninjauan ulang data internal. “Kami berkomitmen menyerahkan laporan hasil verifikasi dan dokumen pembayaran kepada DPRD paling lambat minggu ketiga Oktober 2025. Kami terbuka untuk penyelesaian damai dan tidak ingin masalah ini berkembang menjadi konflik sosial,” katanya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan agar perusahaan segera menyiapkan dokumen verifikasi lengkap untuk diserahkan ke DPRD, sementara Komisi II akan menyusun jadwal tindak lanjut bersama perwakilan masyarakat. (Daw).

Bagikan berita ini