Hut Ri

DPRD Kalteng Dorong Legalisasi Tambang Rakyat dan Penyederhanaan Perizinan

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Aktivitas tambang ilegal yang marak di sejumlah daerah, termasuk Bukit Batu dan Rakumpit, menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan pelarangan, melainkan harus diatur melalui legalisasi tambang rakyat dengan skema izin sederhana di tingkat daerah.

“Segala sesuatu yang ilegal tentu jangan dibiarkan. Tapi jangan juga langsung dicap ilegal tanpa memberi ruang legalisasi. Kalau masyarakat punya lahan 1–2 hektare dengan potensi emas, cukup urus izin di daerah, jangan sampai ke pusat,” tegas Bambang.

Menurutnya, regulasi perizinan yang terlalu rumit justru mendorong penambangan tanpa aturan, merusak lingkungan, dan merugikan PAD daerah. “Dengan aturan yang jelas, masyarakat pasti akan ikut. Setelah menggali, mereka wajib reklamasi. Kalau terlalu sulit, warga akan berpindah-pindah menggali, lingkungan rusak, konflik kepemilikan tanah pun makin rumit,” ujarnya.

Bambang menyebut DPRD mendukung model regulasi yang mengatur tambang rakyat berskala kecil dengan kontribusi nyata ke PAD. Ia menilai sistem ini bisa menekan praktik ilegal sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, ia menekankan perlunya alternatif usaha bagi masyarakat sekitar tambang. “Kalau tidak ada solusi ekonomi lain, masyarakat pasti kembali menambang tanpa izin. Maka pemerintah harus hadir, baik lewat regulasi yang adil maupun penyediaan alternatif usaha,” katanya.

Bambang menegaskan bahwa tata kelola tambang tidak boleh hanya menekankan larangan, tetapi juga memberi ruang partisipasi rakyat dengan mekanisme legal, transparan, dan berkeadilan. (daw)

Bagikan berita ini