Hut Ri

DPRD Kalteng: Urusan 5 Hektare Dibawa ke Pusat Hanya Membebani Rakyat

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Regulasi pelepasan kawasan hutan kembali menjadi sorotan DPRD Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai aturan yang mewajibkan masyarakat mengurus pelepasan lahan kecil—bahkan hanya 5 hingga 10 hektare—hingga ke pemerintah pusat adalah bentuk kebijakan yang tidak realistis dan menyulitkan rakyat kecil.

“Masyarakat sangat merasakan kesulitan ini. Bayangkan, hanya untuk lahan 5 hektare, warga harus urus ke pusat. Dari sisi finansial, biaya besar. Dari sisi administrasi, ribet. Ini jelas membebani masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurut Bambang, kebijakan tersebut juga menghambat pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Ia menilai sudah saatnya kewenangan pelepasan kawasan skala kecil diberikan ke daerah.

“Regulasi harus dipermudah. Kewenangan seharusnya diberikan ke daerah, bukan semua masalah ditarik ke pusat. Pemerintah daerah mampu melakukan verifikasi teknis maupun sosial,” tegasnya.

Bambang mengingatkan bahwa dalam pembahasan sejumlah regulasi, termasuk perda tentang pertambangan, isu pembagian kewenangan daerah–pusat juga sudah muncul. DPRD, katanya, akan kembali mengusulkan agar porsi kewenangan daerah diperkuat sehingga pelayanan publik tidak terhambat oleh birokrasi yang panjang.

“Prinsipnya, jangan semua masalah harus ke pusat. Untuk lahan skala kecil, provinsi atau kabupaten bisa menanganinya. Kalau aturan dipermudah, masyarakat akan taat. Kalau dipersulit, akhirnya banyak yang nekat menggarap tanpa izin,” katanya. (daw)

Bagikan berita ini